NEWS  

Curi Yamaha NMAX, Dua Pelaku Dibekuk Tekab Polres Tanjung Balai

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Dua pelaku curanmor dibekuk Tekab Polres Tanjung Balai dari kawasan Dusun VI, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Minggu (7/6/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku yang dibekuk adalah, Fahrul alias Paul (40) warga Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan Dedi (26) warga Jalan Kenanga, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, kedua pelaku dilaporkan oleh korbannya, Muslim Ketaren (30) warga Jalan Lamoduk, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Saya itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamahan NMAX warna merah nopol BK 6943 QAI di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp.17.000.000,- dan langsung melapor ke Polres Tanjung Balai.

Dari laporan itu, Tekab Sat Teskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Tiga hari sejak laporan itu, akhirnya polisi memgetahui identitas pelaku yang bernama, Fahrul alias Paul dan Dedi.

Dan akhirnya minggu malam, polisi berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku yang berada di Dusun VI, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabuapaten Asahan.

Tak mau buruannya kabur, petugas malam itu langsung menuju ke lokasi dan berhasil membekuk kedua pelaku. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai.

“Dari keduanya kita turut mengamankan 2 potong celana panjang dan 2 potong baju yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya, serta mengamankan sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat milik korban,” jelas, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6/2020) sore. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *