Deliserdang, ArmadaBerita.Com
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Sariani (45), warga Kampung Marjanji Dusun 14 Desa Bangun Sari kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, bersama teman prianya, Setiawan ( 21), warga Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, diamankan Sat Narkoba Polresta Deliserdang usai mengonsumsi sabu di Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/04/2020).
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set bong terbuat dari botol kaca, 1 kaca pirex bekas yang terdapat bercak sabu sisa bakar, 2 buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu dan 1 bungkus plastik berisi pipet plastik.
Digiring ke Mapolres Deliserdang, kedua langsung dites urine. Dan hasilnya keduanya positif mengkonsumsi narkoba.

Penelusuran wartawan, Sariani selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba yang licin. Penangkapan Sariani pun mendapatkan apresiasi dari sejumlah warga.
Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang AKP M Oktavianus kepada ArmadaBerita.Com, Sabtu (18/04/2020) mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di suatu bangunan kosong di Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru.
Tim mendatangi TKP tersebut dan menemukan seorang perempuan duduk di cakruk belakang rumah. Di atas meja depan perempuan, petugas menemukan barang bukti.
“Keduanya positif mengkonsumsi narkoba. Saat ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP M Oktavianus. (CK)












