ArmadaBerita.Com, GALANG – Gara-gara mencuri buah sawit, JL alias Ijun (36), warga Gang Tulang Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa mendekam di balik jeruji tahanan, usai diamankan tim tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Kamis (26/03/2020).
Penangkapan JL berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Serdang Tengah, 16 Februari 2020 lalu. Pelaku dilaporkan melakukan tindak pencurian sawit di lahan milik PT Serdang Tengah yang berlokasi di jalan KB Tanjung Purba, Batu Rata, Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap JL, setelah tim tekab Polsek Galang menerima informasi bahwa salah seorang pelaku kasus pencurian sawit milik PT Serdang Tengah, sedang berada di rumahnya di Gang Tulang Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Erikson David SH beserta tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Petugas pun langsung meringkusnya saat pelaku tengah duduk di ruang tamu rumahnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kapolsek Galang Akp Teddy Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku tindak pencurian buah sawit tersebut.
“Untuk pelaku saat ini kita amankan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana dengan ancamanan 7 thn kurungan,” pungkasnya. (CK)











