NEWS  

Terkait Kepemilikan Senpi dan Sajam, Ketua Brigsus PKN Sumut Ditetapkan Tersangka

Ketua Brigade PKN Sumut yang diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba memastikan Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Sembiring atau berinisial ESG alias G (54) yang ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Kompol Jama Kita Purba menambahkan, kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba, senjata tajam (Sajam) dan juga Senjata Api (Senpi).

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Selanjutnya, personel Bripka Dicki Sembiring menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G.

“Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut ke semak-semak. Senjata itu berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo,” beber Kasat Reskrim Kompol Jama Kita.

Selanjutnya, terang Kasat Reskrim, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan membawanya ke Polrestabes Medan. “Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon,” ucap Kompol Jama Kita.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing-masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu. “Keberhasilan memburu Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,” jelas Kompol Jama Kita Purba. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *