Jakarta, Armadaberita.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus sesi debat antar calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 menuai kontroversi. Haris Pertama, juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar – Mahfud, menyatakan, langkah ini melanggar Pasal 277 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Meski KPU telah menetapkan lima sesi debat, Haris Pertama menegaskan, sesi debat antar cawapres adalah fondasi yang tak boleh dihapuskan. Menurutnya, ini merupakan momen krusial untuk memperlihatkan kualitas dan visi misi cawapres kepada publik.
“Sesi debat antar cawapres adalah panggung di mana kemampuan komunikasi dan kebijaksanaan seorang cawapres diuji secara langsung. Publik berhak melihat bagaimana cawapres berargumentasi, berpikir kritis, dan merespon tantangan,” ujar Haris Pertama di Jakarta, Minggu (3/12/2023).
Dia menegaskan, cawapres memiliki peran vital, bahkan mungkin menjadi presiden bila terpilih dan presiden terpilih berhalangan tetap. Haris Pertama memandang sesi debat sebagai bagian integral dari proses demokrasi yang transparan.
“Pak Mahfud sudah menyatakan siap apapun format debat yang nanti akan dipilih, apakah cawapres tampil sendiri atau bersama capres. Sebagai seorang pemimpin yang berpengalaman tinggi, wajar bila Pak Mahfud siap dan percaya diri untuk berdebat, apapun format debatnya nanti,” tambah Haris.
Dalam konteks ini, Haris Pertama mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pentingnya sesi debat antar cawapres, memastikan bahwa pemilih dapat mengenal lebih dalam para calon wakil presiden melalui perdebatan yang tajam dan kritis. Ancaman penghapusan sesi debat antar cawapres dinilainya sebagai pelanggaran hak publik untuk menilai, membandingkan, dan memilih berdasarkan gagasan yang muncul dalam perdebatan. (Dedy Hutajulu)











