Medan, ArmadaBerita.com – Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan mengamankan dua dari empat pelaku penganiayaan terhadap siswa MAN 1 Medan berusia 14 tahun, MH. Dua pelaku, berinisial MAS dan Ahmad, kini dalam tahanan polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (29/11/2023) menyampaikan bahwa dari kejadian tersebut empat tersangka sudah ditetapkan, termasuk dua mahasiswa bernama Fauzie Al Rasyid Siregar dan Ahmad.
Fathir menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini, dan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Pelaku yang sudah diamankan mengakui perbuatannya.
Dalam kasus penganiayaan ini, para pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk pemukulan dan tindakan-tindakan lain yang merugikan korban. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih berusia sekolah. Pihak kepolisian mengambil langkah serius dengan menerapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Hindari kelompok-kelompok seperti ini, karena kelompok ini cukup meresahkan masyarakat Kota Medan. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya,” pesan Fathir sebagai bentuk peringatan. Keselamatan dan keadilan bagi korban MH menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. (ASN)











