NEWS  

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Ringkus Pengedar Narkoba di Medan

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang warga Medan bernama, Muhammad Yadi alias Rahmad alias Panjang (47) warga Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Panjang diringkus di Jalan Plikat VI, Komplek Bumi Serdang Damai, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan, Jum’at (6/3/2020) sekira pukul 03.30 WIB.

Dari Panjang, polisi mengamankan, 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 unit handphone merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 20.000.

Kapolsek Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jum’at (6/3/2020) sore, menyebutkan bahwa Panjang diduga sebagai pengedar. Penangkapan terhadapnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M.Irvan Hasibuan alias Ipan.

Sebab, Ipan bersama temannya Sfari, yang telah diamankan beberapa hari sebelumnya, mengakui bahwa dirinya hanya sebagai penerima narkorik jenis sabu sebanyak 30,71 yang dikemas dalam plastik lipat, 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi shabu dengan berat kotor 60,60 gram, pada Sabtu (29/22920) kemarin di Kota Tanjung Balai,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kata Putu Yudha, selanjutnya Kasat dan unit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka Panjang berikut barang bukti mobil sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu dari Medan ke Tanjung Balai dan handphone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu.

Dari hasil interogasi, bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial ASBK warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabuoaten Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.

“Petugas telah mencoba menghubungi ASBK melalui tersangka Panjang, namun tidak berhasil karna si ASBK baru mau antar sabu apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar,” pungkas Kapolres.

Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *