NEWS  

Malak Dikasih 5 Ribu, Roy Tinju dan Tampari Dua Karyawan Roma Spa

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Hanya gara-gara tak terima diberi uang Rp 5 ribu, Roy Bendrik Daniel Simanjuntak (39) warga Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba nekad aniaya dan meludahi karyawan Roma Spa. Bak preman kampung, Roy pun marah saat memalak uang kepada karyawan Spa namun hanya dikasih 5 ribu rupiah.

Kejadian berlangsung di Roma Spa depan Mutiara Hotel Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban Yuli Siska Purba dan Candra Pardamean Sinaga sedang duduk duduk di ruang tunggu Roma Spa. Kemudian, pelaku Roy datang menggunakan sepeda motor.

Karena saling kenal, Roy memaksa meminta uang dengan mengatakan “Minta dulu uang bantuan kalian, mau bawa kawanku rehab”. Weni, karyawan lainnya, merasa ketakutan dan memberikan uang.

Karena Weni cuma memberikan Rp 5 ribu, Roy merasa tidak terima. Adanya suara bentakan dari Roy, korban Candro Pardamean Sinaga melarang agar jangan membuat keributan di TKP.

Roy semakin emosi, dia meludahi wajah Candro. Tak itu saja, Roy juga melayangkan tinjunya ke wajah Candro yang kemudian ditangkis. Keributan semakin membesar dan membuat korban Yuli keluar.

Yuli mencoba memperkecil masalah, tetapi Roy kesetanan dan menampar pipi Yuli sebanyak tiga kali. Adanya penganiayaan, Yuli dan Candro masuk kedalam Spa namun Roy tetap menggila.

Dia kemudian melempari bagian pintu depan Roma Spa dengan batu. Puas membuat keributan, Roy akhirnya meninggalkan lokasi. Yuli dan Candro yang terluka akhirnya mendatangi Polsek Utara.

Kedatangan keduanya tak lain membuat laporan pengaduan. Adanya laporan kedua korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mencari keberadaan Roy di seputaran Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Siantar Utara.

Disana, Roy terlihat sedang duduk dan kemudian diamankan. Saat diamankan polisi, kelakuan Roy tak sekarang di Roma Spa. Pria berbadan lumayan tegap ini tak berkutik dan hanya manut menuruti polisi untuk digiring ke Polsek.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik dihubungi, Sabtu (18/2/2023) sore pukul 14.07 WIB, membenarkan adanya kejadian.

“Sudah kita amankan. Saat ini Pelaku Roy masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita kenalan Pasal tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” kata mantan KBO Satnarkoba Polres Siantar mengakhiri. (Hay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *