Armadaberita.com | MEDAN – Peternak ayam di Sumatera Utara mengeluhkan terhentinya pengiriman ayam hidup ke luar daerah setelah Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHI) Sumut wilayah kerja Bandara Kualanamu menutup pelayanan karantina domestik untuk komoditas tersebut.
Sejumlah peternak menyebut penutupan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Mereka mengaku tidak menerima sosialisasi ataupun penjelasan resmi terkait dasar penutupan. Kondisi ini membuat aktivitas pengiriman ayam hias dan ayam hobi terhenti, sehingga berdampak pada pendapatan peternak.
“Beternak adalah mata pencaharian kami. Tapi pelayanan karantina ditutup tanpa penjelasan yang jelas. Kami menjerit, ekonomi hancur,” keluh salah seorang peternak, Senin (18/8).
Para peternak juga menegaskan selama ini mereka sudah melengkapi persyaratan resmi, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari dinas terkait. Mereka meminta instansi berwenang segera turun tangan agar ekonomi lokal bisa pulih.
Sementara itu, Kepala Tim Penegakan Hukum BBKHI Sumut, Andri Pandu Latansa, membenarkan penutupan layanan karantina pengiriman ayam di Kualanamu. Ia menyebut alasan penutupan karena ada indikasi pengiriman ayam ilegal.
Menurutnya, temuan itu bermula dari operasi gabungan yang melibatkan karantina, bea cukai, Bais TNI, dan Polda Sumut pada Juni lalu. Dari hasil penelusuran, ayam-ayam impor diduga masuk ke kandang lokal tanpa melalui prosedur resmi, seperti karantina, bea cukai, maupun pembayaran pajak.
“Dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai. Kami menduga ada ayam impor, seperti ayam bangkok, siam, dan sabung, yang masuk tanpa prosedur kesehatan. Itu bisa merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan hewan,” jelas Andri.
Ia menambahkan, kasus ini juga sudah mendapat perhatian Komisi I DPR RI. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Peternakan provinsi dan kabupaten agar penerbitan SKKH tidak dilakukan sembarangan.











