MEDAN, ARMADABERITA – Ketika keterbatasan ekonomi membuat masa depan anak terasa semakin jauh, sebagian orang tua hanya bisa menyimpan kecemasan dalam diam. Ada yang terpaksa menunda kuliah, ada pula yang hampir menyerah karena tak sanggup membayar biaya pendidikan. Namun, bagi sejumlah keluarga di Medan, harapan itu kembali tumbuh setelah anak-anak mereka mendapat kesempatan kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Kisah penuh haru tersebut terungkap dalam kegiatan serap aspirasi masyarakat bersama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, di AMIK Medicom dan STIE Eka Prasetya, Medan, Selasa (27/10).
Di balik rasa syukur para orang tua, tersimpan perjuangan panjang yang menggambarkan betapa mahalnya harapan bagi keluarga dengan penghasilan terbatas. Bagi mereka, kesempatan mengenyam pendidikan tinggi bukan sekadar memperoleh gelar sarjana, melainkan membuka peluang bagi anak untuk memperbaiki kehidupan keluarga di masa depan.
Salah satu cerita datang dari Sitorus, ayah empat anak yang harus menghadapi tantangan ekonomi dalam membiayai pendidikan buah hatinya. Kini, anak ketiganya, Theresia br Sitorus, memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan melalui KIP Kuliah.
Bantuan tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran keluarga yang selama ini kesulitan membayangkan bagaimana membiayai pendidikan tinggi. Sitorus berharap program serupa terus tersedia agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan hanya karena keadaan ekonomi orang tuanya.
Perjuangan yang lebih emosional dialami seorang ibu tunggal dengan tiga anak yang juga menjadi relawan Sofyan Tan. Ia berusaha keras agar anaknya, Melda Simamora, dapat berkuliah di STIE Eka Prasetya.
Harapan itu sempat berada di ujung ketidakpastian ketika persoalan klasifikasi kesejahteraan keluarga menjadi kendala dalam pengajuan bantuan. Sang ibu khawatir anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Kecemasan tersebut perlahan berubah menjadi beban yang dipendam sendiri. Ia bahkan mengaku pernah menangis diam-diam tanpa sepengetahuan anaknya karena takut tidak mampu memberikan kesempatan pendidikan yang layak.
Namun, perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil. Melda memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di jurusan Manajemen STIE Eka Prasetya melalui bantuan yang diperjuangkan Sofyan Tan.
Bagi sang ibu, kabar tersebut bukan sekadar kepastian bahwa anaknya bisa kuliah. Ada kelegaan setelah sekian lama dihantui ketakutan bahwa keterbatasan ekonomi akan memutus langkah anaknya menuju masa depan yang lebih baik.
Pengalaman serupa dialami Mustinawati Sibarani. Anaknya, Nadin Olivia, sempat berhenti dari pendidikan tinggi selama satu tahun karena keluarga tidak memiliki cukup biaya. Setelah mengetahui adanya peluang bantuan pendidikan, Nadin akhirnya kembali memperoleh kesempatan untuk mengejar cita-citanya melalui AMIK Medicom.
Berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tinggi bagi keluarga prasejahtera tidak selalu berhenti pada kemampuan akademik. Tidak sedikit anak yang memiliki keinginan melanjutkan pendidikan, tetapi harus berhadapan dengan kenyataan bahwa biaya kuliah berada di luar kemampuan keluarganya.
Di balik kisah para penerima bantuan, Sofyan Tan mengungkapkan bahwa memperjuangkan akses KIP Kuliah juga menghadirkan tantangan tersendiri. Dalam upayanya menyalurkan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Sumatera, ia mengaku menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi membebani penerima program.
Ia menyoroti adanya oknum yang diduga meminta pungutan tambahan berkedok biaya pendaftaran, bahkan hingga jutaan rupiah. Selain itu, ia mengungkapkan adanya praktik yang diduga menyasar uang saku mahasiswa penerima KIP Kuliah, yang nilainya mencapai Rp5,7 juta per semester, untuk menutupi biaya pendidikan.
Menurut Sofyan, bantuan pendidikan semestinya benar-benar digunakan untuk memastikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menempuh pendidikan tanpa dibebani pungutan yang tidak semestinya.
Karena itu, ia bersama tim melakukan penyaringan terhadap perguruan tinggi yang dinilai mampu menjalankan program secara bertanggung jawab. Dari proses tersebut, penyaluran KIP Kuliah diarahkan kepada 25 kampus yang dinilai amanah, termasuk AMIK Medicom dan STIE Eka Prasetya.
Tantangan berikutnya muncul ketika penentuan penerima bantuan semakin bergantung pada data kesejahteraan sosial. Sofyan menilai penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dapat menimbulkan persoalan apabila kondisi nyata keluarga tidak tercermin secara akurat dalam klasifikasi desil kesejahteraan.
Ia mencontohkan keluarga pekerja harian lepas dan pedagang kecil yang tinggal di rumah sewa. Meski penghasilan mereka terbatas, sebagian keluarga seperti ini berisiko tidak masuk kelompok desil 1 hingga 4 yang menjadi acuan penerima bantuan.
Ketidaksesuaian tersebut, menurutnya, dapat membuat anak-anak yang benar-benar membutuhkan dukungan justru kesulitan mengakses bantuan pendidikan. Persoalan ini menjadi perhatian karena penentuan berdasarkan data administratif perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga yang sesungguhnya.
Sofyan menegaskan bahwa perjuangan memperluas akses pendidikan memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta prinsip bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu akhirnya membuahkan hasil dengan diperjuangkannya kembali kuota KIP Kuliah bagi kelompok yang membutuhkan.
Bagi para orang tua yang hadir dalam kegiatan tersebut, keberhasilan itu memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar angka penerima bantuan. Ada anak yang akhirnya bisa memulai kuliah, ada yang kembali melanjutkan pendidikan setelah setahun terhenti, dan ada orang tua yang tak lagi harus menyimpan ketakutan bahwa masa depan buah hatinya akan terhenti karena biaya.
Kisah mereka menjadi pengingat bahwa kesempatan pendidikan dapat mengubah arah kehidupan sebuah keluarga. Ketika bantuan tepat sasaran dan pengelolaannya dijaga, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan untuk meraih cita-cita.











