Jakarta, ARMADABERITA – Alatan Indonesia menggelar Sharing Session bertajuk Alur Praktis Mini Kompetisi, Cara Tepat Pilih Vendor Terbaik secara daring, Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini membahas perubahan tata kelola Katalog Elektronik sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai pemilihan vendor dalam proses e-purchasing.
Sharing session tersebut menghadirkan Founder dan CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, M.Sc., M.H., sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Harmada membahas Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik yang membawa sejumlah perubahan dalam pengelolaan pengadaan melalui sistem elektronik.
Menurut materi yang disampaikan, Katalog Elektronik kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat menampilkan produk. Perannya berkembang menjadi salah satu instrumen strategis dalam proses pengadaan pemerintah.
Perubahan tersebut membuat pemahaman terhadap mekanisme e-purchasing menjadi semakin penting bagi para pelaku pengadaan. Dalam sesi tersebut dijelaskan tiga metode e-purchasing yang dapat digunakan, yakni Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi.
Sebelum menentukan metode, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK perlu melakukan analisis pasar dengan memperhatikan sejumlah aspek minimum. Salah satunya berkaitan dengan kewajaran harga, termasuk perbedaan instrumen yang digunakan berdasarkan nilai transaksi.
Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp100 juta, kewajaran harga dapat mengacu pada referensi harga. Sementara untuk transaksi dengan nilai di atas Rp100 juta, kewajaran harga menggunakan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Pembahasan kemudian diarahkan pada Mini Kompetisi yang menjadi salah satu metode penting dalam e-purchasing. Metode ini dapat digunakan apabila terdapat persaingan yang memenuhi ketentuan di dalam Katalog Elektronik.
Salah satu syarat yang dibahas adalah tersedianya sedikitnya dua penyedia katalog yang menawarkan produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, kewenangan pelaksanaan Mini Kompetisi juga dibedakan berdasarkan nilai paket. Untuk paket dengan nilai sampai Rp200 juta, pelaksanaannya menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan. Sementara paket dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
Melalui Mini Kompetisi, proses pemilihan vendor tidak hanya diarahkan pada tersedianya produk, tetapi juga membuka ruang persaingan antarpelaku usaha sehingga pemerintah dapat memperoleh penawaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan memberikan nilai terbaik.
Di akhir kegiatan, Alatan Indonesia turut menyampaikan sejumlah agenda pelatihan yang akan digelar pada September hingga Oktober 2026. Agenda tersebut antara lain Webinar Eksklusif Strategi Evaluasi Penawaran Mini Kompetisi Jasa Konstruksi pada 15 September, Webinar Eksklusif Menyusun HPS dan KAK pada 22 September, Bootcamp Winning E-Katalog V6 bagi Vendor pada 25 dan 26 September, serta Bimbingan Teknis Master E-Purchasing Alat Kesehatan dan Farmasi pada 7 dan 8 Oktober di Jakarta.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Alatan Indonesia meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terlebih, perubahan regulasi menuntut pelaku pengadaan untuk semakin memahami prosedur dan strategi dalam menjalankan e-purchasing, termasuk dalam pelaksanaan Mini Kompetisi.











