Baru 13 dari 33 Daerah di Sumut Punya Regulasi Insentif Investasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, menggelar konferensi pers di Lobby Dekranasda Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026). (Foto: Arvin)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Upaya Sumatera Utara menarik lebih banyak investasi masih menghadapi pekerjaan rumah di tingkat daerah. Dari 33 kabupaten/kota di provinsi ini, baru 13 daerah yang menetapkan regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Nurbaiti Harahap, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026).

Regulasi yang telah ditetapkan 13 daerah tersebut berbentuk peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), maupun peraturan wali kota (perwal). Sementara itu, 20 kabupaten/kota lainnya belum tercatat menetapkan regulasi serupa berdasarkan data yang disampaikan DPMPTSP Sumut.

“Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 13 kabupaten/kota telah menetapkan Perda/Perbup/Perwal terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik minat pelaku usaha berinvestasi di Provinsi Sumatera Utara,” kata Nurbaiti.

Di sisi lain, DPMPTSP Sumut mencatat telah menerbitkan 1.337 izin usaha hingga 21 Oktober 2026, dari target tahunan sebanyak 1.836 izin. Capaian tersebut setara dengan sekitar 72,8 persen dari target, menyisakan 499 izin untuk memenuhi sasaran hingga akhir tahun.

Pemprov Sumut juga berupaya memperluas akses pelayanan melalui aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH, yang ditujukan untuk menangani layanan perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. DPMPTSP Sumut turut mengintensifkan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk melalui bimbingan teknis pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring.

Program tersebut telah diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal sebanyak 200 peserta.

Menurut Nurbaiti, kemudahan investasi diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri.

Masuknya investasi, kata dia, berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Kehadiran pabrik, misalnya, dapat meningkatkan kebutuhan tenaga kerja sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat di sekitarnya.

DPMPTSP Sumut mengimbau pelaku usaha memanfaatkan sistem OSS-RBA secara tertib dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. Pemerintah kabupaten/kota juga didorong memperkuat kebijakan insentif dan kemudahan investasi agar Sumatera Utara semakin menarik bagi penanam modal.

Namun, capaian penerbitan izin dan jumlah regulasi daerah tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan besarnya investasi yang terealisasi ataupun jumlah lapangan kerja yang tercipta. Data realisasi investasi, serapan tenaga kerja, serta dampak kebijakan insentif di masing-masing daerah diperlukan untuk mengukur sejauh mana kemudahan perizinan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *