DPRD Medan Soroti Gaji Nakes di Bawah Rp1 Juta, Mutu Rumah Sakit Jadi Taruhan

Foto: Afif Abdillah (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan besarnya anggaran, tetapi juga oleh kesejahteraan tenaga yang merawat pasien. DPRD Kota Medan menyoroti laporan mengenai tenaga kesehatan yang menerima upah hanya Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per bulan dan mendorong persoalan tersebut masuk dalam evaluasi sistem kesehatan daerah.

Isu kesejahteraan tenaga kesehatan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Kota Medan yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Regulasi baru itu diharapkan memperkuat tanggung jawab penyedia layanan, memperjelas evaluasi kerja sama rumah sakit, dan mendorong pelayanan yang bermutu.

Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, mengatakan tenaga kesehatan memikul tanggung jawab besar karena pekerjaannya berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Menurut dia, peningkatan mutu pelayanan sulit dicapai apabila tenaga kesehatan tidak memperoleh imbalan yang layak.

“Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu juga mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan dapat berdampak terhadap keberlanjutan profesi tenaga kesehatan. Ia menyebut adanya kekhawatiran di kalangan perawat untuk mendorong anak-anak mereka menempuh pendidikan keperawatan apabila prospek kesejahteraan profesi tersebut tidak membaik.

“Kalau ini terjadi, maka kita akan kekurangan perawat,” katanya.

DPRD mendorong agar persoalan upah menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk dalam hubungan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Namun, Afif juga menyoroti persoalan klaim BPJS yang belum dibayarkan kepada rumah sakit.

Menurut dia, kendala pembayaran klaim berpotensi memengaruhi kondisi keuangan fasilitas kesehatan dan kelancaran pelayanan. Karena itu, penyelesaian persoalan pembiayaan perlu dilakukan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak tenaga kesehatan maupun kewajiban penyedia layanan kepada pasien.

Ranperda tersebut juga mengusulkan sistem penghargaan dan sanksi bagi rumah sakit yang bekerja sama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Rumah sakit dengan kinerja pelayanan yang baik berdasarkan indikator terukur diusulkan memperoleh insentif dari Pemko Medan. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak atau retribusi sesuai ketentuan, hibah, maupun bantuan pendanaan untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan mutu pelayanan.

Sebaliknya, rumah sakit yang berulang kali tidak memenuhi standar pelayanan setelah mendapat peringatan dapat diusulkan menerima sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Afif menilai, pemerintah kota perlu memiliki instrumen evaluasi yang efektif terhadap rumah sakit yang menerima dukungan pembiayaan untuk melayani masyarakat.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan perda baru karena substansi perubahan regulasi lama telah melampaui 50 persen. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, DPRD diarahkan menyusun perda baru dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD ingin mendorong sistem kesehatan yang tidak hanya menjamin pembiayaan dan akses pasien, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan tenaga kesehatan serta tanggung jawab fasilitas pelayanan.

Meski demikian, laporan mengenai upah Rp800 ribu hingga Rp900 ribu tersebut masih perlu diperjelas melalui data mengenai jumlah tenaga kesehatan yang terdampak, status hubungan kerja, serta komponen upah yang diterima. Kejelasan itu penting agar kebijakan yang dirumuskan dapat menyasar persoalan secara tepat dan memberikan perlindungan yang dapat dilaksanakan. (Hp/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *