Medan, ArmadaBerita.Com – Panitia Pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Helvetia mengajukan permohonan bantuan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, terkait upaya memperoleh hibah tanah yang berada di kawasan Perumnas Helvetia.
Permohonan ini didasari oleh adanya perjanjian penyerahan tanah-tanah prasarana lingkungan dan fasilitas sosial di kawasan Perum Perumnas Medan I/Helvetia, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor Dir.4/2420/28/V/1982, Dir.4/2419/28/V/1982, dan Nomor 265/SKT/1982 tanggal 18 April 1982 antara Pemerintah Kota Medan dan Perum Perumnas.
Hal tersebut disampaikan oleh Johnlys Purba, Ketua Panitia Pembangunan sekaligus Ketua Pengurusan Sertifikat Hak Milik GKPS Helvetia, saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Medan pada Rabu (12/11/2025).
“Permohonan ini juga merujuk pada Surat Pemko Medan Nomor 593/6102 perihal penjelasan status tanah GKPS Helvetia Resort Medan Barat. Kami berharap Ketua DPRD Medan dapat memberikan arahan dan bantuan agar proses pembangunan serta pengurusan sertifikat tanah GKPS Helvetia dapat berjalan lancar,” ujar Johnlys, didampingi Pdt. Jonrisman Toni S, Pdt. Predi Manik, SB Juri Silalahi selaku Pimpinan Majelis Jemaat, serta sejumlah panitia pembangunan lainnya: SB Jonar Girsang, Selli Sitopu, dan Dharmauli Hany Saragih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan menyampaikan dukungannya terhadap upaya pembangunan GKPS Helvetia. Ia berjanji akan membantu sebatas kemampuan pribadi.
“Saya akan membantu panitia GKPS Helvetia untuk pembangunan gereja. Bantuan ini saya berikan dari uang halal, yakni dari gaji saya sendiri,” ujar Wong.
Namun, ia menyarankan agar panitia juga berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Medan terkait rencana penghibahan tanah.
“Alangkah baiknya hal ini dibicarakan langsung dengan Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, yang selama ini dikenal sangat peduli terhadap rumah ibadah. Semoga niat baik ini dapat terlaksana dan membuahkan hasil yang diharapkan,” pungkasnya. (*)











