DPRD Medan Soroti Banjir Letda Sujono, Desak Penanganan Lebih Efektif dan Parkir Ditertibkan

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak Saat Kunjungan Kerja ke Balai Kota Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti penanganan banjir di Jalan Letda Sujono dan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi dalam kunjungan kerja ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026). DPRD mendorong penanganan yang lebih efektif serta penguatan pengawasan terhadap persoalan perkotaan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, genangan di Jalan Letda Sujono telah berlangsung lama sehingga membutuhkan penanganan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” kata Paul, saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026).

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan progres penanganan banjir dan drainase pada 2026 serta menetapkan prioritas untuk 2027.

“Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki,” kata Rico.

Selain banjir, Komisi IV turut menyoroti pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengelolaan sampah, serta ketersediaan dan akses tempat pemakaman umum (TPU).

Dalam pembahasan pengelolaan sampah, Rico menyampaikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Peletakan batu pertama ditargetkan akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasional direncanakan pada 2028.

Persoalan parkir di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan juga menjadi perhatian. Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan yang melebihi tarif resmi.

Ia mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000 dipungut Rp5.000, sedangkan tarif mobil yang semestinya Rp3.000 menjadi Rp10.000.

“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000 tetapi dipungut Rp5.000, serta mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” ujar Rico.

Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari sesuai ketentuan. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas pengawasan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam pertemuan tersebut, Rico bersama Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap menerima rombongan Komisi IV yang dipimpin Paul, didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota komisi lainnya.

Pertemuan membahas pengawasan pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, transportasi, serta mitigasi kebakaran. Komisi IV dan Pemko Medan menekankan perlunya koordinasi berkelanjutan agar pembangunan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *