Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait program-program Disnaker tentang ketenagakerjaan. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (21/10/2026). Foto: Arvin
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini menjadi upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).

“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” kata Illyan.

Kelompok tersebut mencakup buruh tani, nelayan, peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, tukang cukur, hingga pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu.

Untuk membiayai program tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran Rp709,22 juta dari APBD dan lebih dari Rp3,49 miliar melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan Rp70 juta serta bantuan beasiswa pendidikan bagi dua anak. Sementara itu, santunan kematian biasa sebesar Rp42 juta diberikan kepada peserta yang memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, Disnaker Sumut juga merancang alternatif pembiayaan melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Salah satunya dengan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong alokasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

“Kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” kata Illyan.

Adapun pendataan calon penerima dilakukan melalui verifikasi berlapis. Data awal mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 dan 2, kemudian diperiksa melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *