Medan, ArmadaBerita.Com – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja di setiap badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan. Menurutnya, keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Surya dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini diikuti 211 badan publik se-Sumatera Utara.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.
Ia mengatakan, keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur melalui hasil penilaian maupun jumlah penghargaan yang diraih. Ukuran utamanya adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi, meningkatnya partisipasi publik, serta tumbuhnya kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Surya meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Badan publik yang meraih predikat Informatif diharapkan mampu mempertahankan prestasi sekaligus menjadi contoh bagi instansi lainnya. Sementara itu, badan publik yang belum mencapai predikat tersebut diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar pembenahan agar kualitas pelayanan informasi semakin merata di Sumut.
“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi (monev) tidak hanya bertujuan mengukur kepatuhan badan publik, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjadikan penghargaan sebagai motivasi, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memastikan transformasi digital memperluas akses informasi.
Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi badan publik.
Haris menyebutkan, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90.
Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 24 daerah meraih predikat Informatif, tiga masuk kategori Menuju Informatif, lima berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah Tidak Mengisi.
Di kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Diskominfo Sumut termasuk dalam jajaran OPD yang meraih predikat Informatif.
Sementara itu, pada kategori KPU se-Sumut, sebanyak 25 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dua Cukup Informatif, dan satu Tidak Informatif. Pada kategori Bawaslu, tujuh badan publik meraih predikat Informatif, 10 Menuju Informatif, empat Cukup Informatif, dan 13 Tidak Informatif.
Adapun pada kategori BUMD, Bank Sumut dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi menjadi dua badan publik yang meraih predikat Informatif. Secara keseluruhan, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi badan publik untuk meningkatkan transparansi, menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. (Asn)











