Medan, ArmadaBerita.Com
Pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Usaha mikro dapat dikategorikan dalam home industri dan tidak perlu mengurus izin usaha, sebab masih memiliki modal dibawah Rp 1 miliar.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Medan Edward Hutabarat dihadapan masyarakat pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah yang dilaksanakan mulai 24-26 Agustus 2024 di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Namun, sambung Edward Hutabarat yang saat ini duduk di komisi III DPRD Kota Medan ketika modal usaha diatas 1 miliar maka wajib mengurus izin usaha.
Disebut Edward Hutabarat, pada Bab II paragraf 1, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha, sebut Edward Hutabarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. kriteria modal usaha yakni: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria hasil penjualan tahunan sesuai ayat 5 pada Perda No. 3 tahun 2024 yakni a. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), b. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 ( lima belas miliar rupiah). c. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
“Usaha mikro, kecil dan menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya, tambah Edward lagi, pada pasal 7 disebutkan dalam hal pelaku udah mikro dan usaha kecil tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring, dinas memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. Pada pasal 11 disebutkan lagi bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan tidak dipungut biaya.
Layanan bantuan dan pendampingan hukum dimaksud meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan.
Diketahui, Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah terdiri atas VI Bab dan 54 pasal, dibuat tanggal 28 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. (IM/Asn)