Medan, ArmadaBerita.Com
Antonius Devolis Tumanggor berharap pemerintah kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tidak mempersulit warga yang datang dan hendak melakukan pengurusan Adminduk. Sebab, menurut pengalaman dan laporan dari warga yang datang ke Sopo Restorasi mengeluhkan rumitnya pengurusan di kantor dinas milik pemerintah kota Medan itu.
Seperti pengurusan akta lahir, akta kematian, akta perceraian dan perbaikan Kartu Keluarga mengenai masalah tanda baca pada penulisan nama dan marga yang tidak sesuai pada akta lahir dan dalam hal ini masyarakat seolah di beratkan.
Hal ini diungkapkan Antonius Devolis Tumanggor pada saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk di kota Medan, Minggu (11/8/2024) dimulai pukul 11.30 WIB sampai selesai di Jalan Setia Baru Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dihadapan ratusan warga yang hadir, ia menjelaskan politisi dari Partai NasDem kota Medan ini, permasalahan warga yang datang ke Sopo Restorasi karena kebingungan dengan persyaratan yang diberikan pihak pegawai Disdukcapil Kota Medan.
Semisal, kata Antonius, warga harus meminta surat pengesahan dari pengadilan negeri Medan, sementara warga menduga bahwa kesalahan penulisan ejaan kata atau marga yang tertera pada kartu keluarga merupakan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pihak Dukcapil Medan.
“Seperti kesalahan ketidaksesuaian penulisan tanda baca pada nama, penulisan marga juga status agama yang berbeda dengan akta lahir. Warga ada mengadu mereka harus meminta surat pengesahan resmi dari pengadilan negeri agar Disdukcapil dapat merubah ejaan nama, tanda baca ataupun status agama di dalam KK,” ujar wakil rakyat kota Medan asal dapil 1 Kota Medan ini.
Untuk warga yang selama ini berstatus “nikah siri” dan yang dikorbankan adalah anak karena ada banyak perkawinan “nikah sirih”, orangtua tidak mengurus dan menelantarkan anaknya, ini juga kata politisi dari Partai NasDem kota Medan tersebut agar menjadi perhatian pemerintah kota Medan, mengenai status anak yang menjadi korban ditelantarkan oleh orangtua mereka.
Selain itu, Antonius Tumanggor mengatakan lagi perlunya memastikan Adminduk tidak bermasalah. Sebab, saat ini pemerintah telah menggunakan semua pengurusan secara online dan cukup menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk.
“Data penduduk saat ini sudah terigester dan tersimpan pada bank data di pusat. Sehingga sangat sulit ketika warga hendak memalsukan data atau memiliki data ganda,” sebutnya.
Dengan adanya Perda Adminduk ini, lanjut Antonius, sangat membantu masyarakat dan mencegah pemalsuan data. “Ketika anak kita lahir langsung lah daftarkan ke Dukcapil, setelah usia 30 hari sejak dilahirkan.Jangan lengah masalah kependudukan anak, “ucapnya.
Antonius Tumanggor lantas mengungkapkan kalau warga sudah dapat mendaftarkan NIK Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat di download pada aplikasi playstore yang ada pada Android.
“Saat ini ketika kita hendak melakukan kepengurusan adimduk, petugas disana terlebih dahulu akan mengarahkan kita untuk mendaftarkan identitas Kependudukan digital yang nantinya akan dipandu oleh petugas Dukcapil yang stanby di lokasi kantor pelayanan, ” terangnya.
Bukan itu saja, pada pelaksanaan Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor juga menjelaskan sanksi pidana pada Perda No. 3 Tahun 2021. Dan sanksi pidana ini sambung Antonius juga berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan akan dikenakan ketentuan pidana.
Dia memaparkan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan/ atau Pasal 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipidana berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan,” pungkas Antonius. (Asn)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.