Plt Kadis Pendidikan Bungkam Ditanya Soal Pungli di SDN 122368

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Pematang Siantar, Barmen Manurung bersama sejumlah stafnya mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 122368 di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kehadiran mereka diketahui untuk menghadiri rapat dengan para guru SDN 122368. Yakni juga terkait laporan salah satu orang tua murid, soal adanya pungutan uang denda yang dimintai oleh salah satu oknum guru, boru Purba.

Ditanyai soal kehadirannya, Barmen Manurung tidak menjawab. Dia hanya mengirim beberapa foto bukti mengadakan rapat di SDN tersebut, seraya menyuruh wartawan untuk tidak share ada satu Vidio yang juga dikirimkan Barmen.

Sementara itu, Karmila salah satu orang tua murid yang melaporkan adanya pungutan mengatakan, kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar. Karena itu, dia mengaku akan memindahkan anaknya dari SDN 122368.

“Mau saya pindahkan ke sekolah lain, soalnya sudah kecewa. Kami melapor ini kan sengaja, karena belum tau aturan sah dari Dinas Pendidikan, tapi koq belum ada hasilnya,” cecar Karmila seperti marah, Senin (13/3/2023) pukul 09.17 WIB.

Karmila meminta kepada orang tua murid lainnya agar tidak ada korban lagi yang terjadi di SDN 122368, termasuk ketentuan denda dari oknum guru. Selain itu, dia juga meminta agar para orang tua tidak takut untuk melaporkannya.

Sampai berita ini dikirimkan kemeja Redaksi, Senin (13/3/2023) siang jam 11.26 WIB, baik oknum guru dan kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 122368 belum berhasil dikonfirmasi wartawan.

Berita sebelumnya, keputusan SDN 122368 yang menerapkan denda kepada murid ‘nakal’ membuat gerah Dinas Pendidikan.

Kepala Sekolah, Romel Simajuntak pun akan dipanggil untuk klarifikasi mengenai aturan tersebut.

Bukan hanya itu saja, akan ada tindakan tegas yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan.

“Tidak dibenarkan adanya aturan seperti itu. Enggak ada, akan kita panggil kepala sekolahnya, tanggung jawab dan akan kita tegur,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Barmen Manurung.

Menurut Barmen dihubungi, Kamis (9/3/2023) siang jam 13.00 WIB, sanksi dalam bentuk uang yang diberlakukan di sekolah tidak mendidik.

Karena denda dalam bentuk uang kata Barmen, bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan.

Salah satu orang tua murid, Karmila, membenarkan anaknya mendapatkan denda dari pihak sekolah sebesar Rp 10 ribu setelah izin tidak masuk.

“Anak saya si Yoga, dia kan sakit, makannya izin tidak masuk sekolah dan sudah buat surat keterangan sakit. Tapi surat itu ditolak pihak guru,” kata Karmila sebelumnya, Rabu (8/3/2023) pukul 21.00 WIB.

Setelah ditolak, murid dikenakan biaya denda oleh salah satu oknum guru Boru Purba. Karena tidak masuk sekolah sebanyak empat kali, murid itu pun harus membayar total Rp 40 ribu.

“Kalau murid manggil, ibu itu Boru Purba. Uda adalah empat kali tidak absen anak saya si Yoga karena sakit. Jadi empat kali bayar, itu dikalikan Rp 10 ribu,” ujar Karmila.

Selain itu, oknum guru Boru Purba dikatakan suka main tangan ketika murid melakukan kesalahan kecil, sehingga banyak orang tua dan murid justru merasa kurang suka dengan tindakannya.

“Sudah banyak orang tua termasuk saya sendiri tidak suka sama ibu itu. Anak saya sendiri mengatakan, ibu itu suka mukul. Saya harap ibu itu ditindak,” harap Karmila mengakhiri. (Hay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *