Medan, ArmadaBerita.Com – Ancaman terhadap pelajar tidak hanya datang dari lingkungan pergaulan, tetapi juga dari derasnya arus informasi di media sosial. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum itu dibuka Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH., bersama tim fungsional humas. Para pelajar diajak memahami bahwa penggunaan media sosial secara tidak bijak dapat membawa konsekuensi hukum, terutama ketika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar, melakukan penghinaan, atau terlibat dalam aktivitas digital yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizaldi mengatakan, usia remaja merupakan fase ketika seseorang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan dan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, kemampuan memilah informasi menjadi bagian penting dalam mencegah pelajar terjerumus pada tindakan yang berujung persoalan hukum.

“Pelajar harus memahami bagaimana hukum diterapkan akibat kesalahan atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Banyak persoalan bermula dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” terang Rizaldi.
Selain persoalan ruang digital, Kejati Sumut menyoroti ancaman yang dinilai jauh lebih serius, yakni peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang menyasar generasi muda.
Menurut Rizaldi, pelajar perlu memiliki ketahanan diri agar tidak mudah dipengaruhi lingkungan yang membawa mereka pada penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperbanyak aktivitas positif di sekolah, keluarga maupun lingkungan pergaulan.
Ia juga meminta para siswa tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada aparat terdekat atau guru di lingkungan sekolah. Mencegah narkoba merupakan dukungan kita semua untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Kejati Sumut menilai edukasi hukum sejak bangku sekolah penting untuk membangun kesadaran bahwa setiap tindakan, termasuk aktivitas di dunia maya, memiliki konsekuensi. Pelajar tidak hanya dituntut mengetahui larangan, tetapi juga memahami cara mengambil keputusan yang aman dan bertanggung jawab.
Melalui program JMS, Kejati Sumut menyatakan akan terus memperkuat fungsi pencegahan dengan menyasar kalangan pelajar. Edukasi tersebut diarahkan untuk membangun generasi yang mampu menghadapi perkembangan teknologi tanpa kehilangan kesadaran hukum serta memiliki daya tahan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.
Langkah itu sejalan dengan fungsi Kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pesan yang dibawa Kejati Sumut kepada para pelajar pun sederhana: cerdas bermedia sosial, berani menjauhi narkoba, dan memahami hukum sejak dini. Dengan bekal tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang membentuk generasi yang sehat, kritis dan bertanggung jawab.











