Koperasi dalam Pandangan Gus Dur: Antara Bantuan Pemerintah dan Kemandirian Usaha

Jurnalis senior, Irsyad Muchtar (kiri)
Share

Oleh: Irsyad Muchtar

Ketika Gus Dur menjadi Presiden RI pada 1999–2001, ia dikenal sebagai pemimpin yang berani mengambil langkah tak biasa. Salah satunya adalah rencana pembubaran beberapa kementerian yang dianggap tidak perlu lagi diurus negara, seperti Departemen Penerangan dan Departemen Sosial. Bahkan, Gus Dur sempat berencana membubarkan Departemen Koperasi. Menurutnya, urusan koperasi seharusnya bisa diserahkan ke masyarakat, bukan terus-menerus dikendalikan pemerintah.

Namun, karena banyak pihak merasa koperasi masih butuh bimbingan, rencana itu akhirnya dibatalkan. Meski begitu, Gus Dur tetap mengkritik keras bagaimana koperasi selama ini terlalu banyak diatur dan dibantu pemerintah. Padahal, koperasi adalah badan usaha yang semestinya mandiri dan berorientasi pada keuntungan, bukan sekadar kegiatan sosial yang bergantung pada subsidi.

Jika kita menengok sejarah, ide koperasi sebenarnya lahir di Inggris saat revolusi industri. Ketika para buruh miskin dieksploitasi habis-habisan oleh para pemilik modal, muncullah tokoh seperti Robert Owen, seorang pemilik pabrik yang justru peduli pada nasib pekerjanya.

Owen merasa tidak benar jika hanya mencari untung sambil membiarkan buruh menderita. Ia pun mempelopori sistem kerja yang lebih manusiawi, mulai dari jam kerja yang wajar, upah layak, hingga akses pendidikan bagi anak-anak buruh. Baginya, koperasi adalah cara untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah dunia usaha.

Pola pikir serupa juga diungkapkan E.F. Schumacher dalam bukunya Small is Beautiful. Ia menekankan bahwa pembangunan seharusnya dimulai dari manusia — lewat pendidikan, organisasi, dan disiplin — bukan semata dari uang atau alat produksi.

Di Indonesia, cikal bakal pemikiran koperasi muncul dari sosok Wiriaatmadja, seorang pejabat di Purwokerto yang pada 1896 mendirikan lembaga simpan pinjam untuk melindungi pegawainya dari rentenir. Meskipun belum berbentuk koperasi modern, inisiatif ini dianggap sebagai awal kesadaran untuk membangun lembaga ekonomi berbasis kebersamaan dan perlindungan bagi kelompok lemah.

Lalu mengapa koperasi di Indonesia kerap diidentikkan sebagai lembaga sosial, bukan usaha komersial? Mungkin karena sejak awal koperasi dianggap sebagai ‘tempat aman’ bagi mereka yang tertindas secara ekonomi. Namun Gus Dur menegaskan, koperasi tetap harus bisa mencari untung agar bisa mandiri dan melayani anggotanya dengan baik, tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah.

Hal ini sejalan dengan pandangan Hans Munkner dalam bukunya Chances of Co-operatives in the Future. Ia menekankan bahwa pelayanan koperasi kepada anggotanya baru bisa optimal jika usaha koperasi itu sendiri kuat secara ekonomi. Dengan kata lain, idealisme sosial koperasi tidak boleh mengabaikan logika bisnis.

Namun di sinilah dilemanya. Saat koperasi menjadi komersial, ada kekhawatiran nilai-nilai kebersamaan justru tersingkir. Kita sering terjebak menganggap semangat gotong-royong itu milik kaum kiri, padahal sebenarnya nilai itu sangat penting dalam konteks ekonomi rakyat.

Gus Dur sendiri punya cara sederhana menilai apakah sebuah koperasi sudah maju atau belum: “Kalau koperasi itu sudah tidak butuh bantuan pemerintah lagi, berarti dia sudah maju.” Gitu aja kok repot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *