Medan, ArmadaBerita.Com – Sengketa lahan berkepanjangan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) akhirnya memasuki babak penyelesaian. Konflik agraria yang telah berlangsung sejak 1972 itu menemukan titik terang setelah pemerintah pusat dan daerah menyepakati langkah penyelesaian terhadap lahan seluas 83,2627 hektare di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan multipihak yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI itu mempertemukan berbagai lembaga negara, mulai dari Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI, DPRD Sumut, hingga perwakilan PT SMART dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Salah satu keputusan penting dalam pertemuan tersebut adalah penegasan status lahan yang selama puluhan tahun menjadi objek sengketa.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, area seluas 83,2627 hektare tersebut telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu milik PT SMART dan kini memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.
Dengan status tersebut, bidang tanah yang menjadi objek perkara dinyatakan tidak lagi termasuk dalam areal HGU perusahaan dan dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang telah disepakati.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, menyebut penyelesaian konflik ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Kesimpulan yang dicapai hari ini menjadi dasar bagi proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, lahan yang disengketakan akan diproses melalui skema Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut membuka ruang penyelesaian konflik agraria sebagai sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang nantinya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, seluruh tahapan penyerahan lahan akan mendapat pengawalan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI hingga penyelesaian dinyatakan tuntas.
Bagi warga Padang Halaban, kesepakatan ini menandai akhir dari ketidakpastian yang telah berlangsung lintas generasi. Kartini, salah satu warga yang selama ini mengelola lahan sekitar 2.000 meter persegi untuk menanam ubi, pisang, dan tanaman pangan lainnya, mengaku lega setelah perjuangan panjang yang mereka tempuh selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas hasil pertemuan tadi,” kata Kartini.
Hal senada disampaikan Nasib, warga lainnya yang menggantungkan penghidupan keluarga dari lahan tersebut. Menurutnya, kepastian status tanah menjadi harapan yang selama ini dinanti masyarakat.
“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” ujarnya.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat konflik Padang Halaban telah berlangsung selama lebih dari lima dekade. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat beberapa kali menghadapi penggusuran dan berbagai bentuk tekanan terkait klaim kepemilikan lahan.
Dengan kesepakatan terbaru ini, pemerintah berharap penyelesaian konflik tidak hanya memberikan keadilan bagi warga, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. (*)











