Medan, ArmadaBerita.Com – Perumda Tirtanadi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses air bersih melalui kebijakan pembangunan jaringan pipa distribusi yang dibiayai perusahaan. Di sisi lain, calon pelanggan baru mendapat keringanan dengan skema pembayaran biaya sambungan yang dapat dicicil hingga 12 bulan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Tirtanadi memperluas cakupan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan pembangunan jaringan pipa distribusi dapat dilakukan secara gratis bagi kawasan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.
Salah satu ketentuannya, jaringan yang akan dibangun memiliki panjang minimal 50 meter dan terdapat sedikitnya lima rumah yang menjadi calon pelanggan.
“Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat. Denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali, serta biaya pemasangan bisa dicicil selama 12 bulan,” kata Ardian saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).
Meski pembangunan jaringan distribusi ditanggung Tirtanadi, masyarakat yang menjadi pelanggan baru tetap dikenakan biaya pemasangan sambungan sebesar Rp2.050.000.
Biaya tersebut dapat dicicil selama 12 bulan, dengan pembayaran uang muka sebesar 30 persen. Skema ini diharapkan meringankan masyarakat yang ingin memperoleh layanan air bersih namun terkendala biaya pemasangan sekaligus.
Selain calon pelanggan baru, kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelanggan lama yang sudah tidak aktif untuk kembali memperoleh layanan.
Pelanggan lama dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi kewajiban pembayaran biaya pemasangan baru dan tunggakan rekening air. Namun, denda atas tunggakan tersebut akan dihapuskan.
Ardian menjelaskan kebijakan pembangunan jaringan pipa distribusi yang dibiayai Tirtanadi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi (Perdir).
“Untuk lebih jelasnya, setiap kawasan dapat menghubungi kantor cabang terdekat kami sehingga secara teknis bisa dijelaskan,” ujarnya.
Namun, tidak semua kawasan dapat memperoleh pembangunan jaringan pipa tersebut. Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, mengatakan program hanya berlaku pada lahan yang tidak dalam sengketa serta tidak berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Hamidy, ketentuan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak melanggar aturan hukum maupun ketentuan tata ruang.
Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan kondisi lahan yang tidak memungkinkan dibangun jaringan pipa, Tirtanadi menyiapkan alternatif melalui layanan air curah.
“Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah, itu sudah melanggar hukum. Jadi solusinya kita bangun air curah dan penagihannya sesuai dengan meteran kami dari pipa besar distribusi,” kata Hamidy.
Melalui sejumlah skema tersebut, Tirtanadi berupaya memperluas akses air bersih sekaligus memberikan pilihan pelayanan bagi masyarakat yang belum dapat dijangkau jaringan perpipaan reguler.











