Medan, ArmadaBerita.Com
Sat Lantas Polrestabes Medan, menindak 3.016 pelanggaran terhadap pengendara yang menggunakan kenalpot blong yang bukan standart pabrikan kendaraan. Hal itu dilakukan petugas kepolisian karena banyaknya persoalan dan keluhan yang diakibatkan suara kenalpot yang bising.
“Seluruh kenalpot blong yang tidak sesuai standart pabrikan ini akan kita musnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat,” ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam konfrensi persnya di depan kantor Sat Lantas, kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1/2021) siang.
Seluruh hasil sitaan tersebut, jelas AKBP Irsan Sinuhaji, dilakukan sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021. “Bagi pelanggar yang kita tindak, disitu juga diwajibkan mengganti kenalpotnya,” jelasnya.
Waka Polrestabes juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya jauh hari telah melakukan himbauan maupun sosialisasi agar pengguna jalan yakni pengendara sepeda motor maupun mobil agar tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai standart bawaan pabrikan.
“Sebab, banyak sekali komplain dari masyarakat terhadap kenalpot blong yang menggangu dan banyak mrnimbulkan komplain. Sehingga mulai bulan Juli kemarin Kasat Lantas menertibkan gangguan kambtimas yang dibuat akibat kenalpot blong,” ungkapnya.
Atas penindakan tersebut, sambung Wakapolrestabes Medan, di tahun 2021 ini tidak ada lagi pengendara yang menggunakan kenalpot blong yang menganggu kabtimas.
“Kita berharap di tahun 2021 ini, pengendara sudah dapat mematuhi dan menggunakan kenalpot sesuai pabrikan,” harapnya.
Pemusnahan kenalpot blong itu pun dilakukan dengan cara menggiling ribuan kenalpot hasil sitaan dengan menggunakan mobil alat berat penggiling. Pemusnahan barang bukti itu turut juga dihadiri Walikota Medan yang mewakili, Kejari Kota Medan, TNI, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Ketua MUI Kota Medan, Ormas Masyarakat, Tokoh Masyarakat, dan lainnya. (Red/Suriyanto)











