Medan, ArmadaBerita.Com – Puluhan pekerja yang megaku mewakili lebih dari seribu karyawan PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/6/2025). Mereka meminta Pemerintah Kota Medan turun tangan memfasilitasi penyelesaian hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Mayoritas peserta aksi merupakan pekerja perempuan yang mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi ketenagakerjaan. Namun, mereka menilai belum ada langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap status maupun hak pekerja.
Koordinator aksi, Soraya Safriani, mengatakan pekerja kecewa karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi, penyampaian keluhan, perundingan hingga mediasi. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja,” ujar Soraya dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, pekerja menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka mendesak perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, menjalankan anjuran mediator, serta meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Medan bertindak lebih tegas dalam menangani laporan pekerja.
Selain itu, massa aksi meminta adanya kepastian penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dan mendesak pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang mereka hadapi.
Soraya menegaskan para pekerja tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang menurut mereka telah dijamin oleh undang-undang.
“Kami hanya menuntut hak yang seharusnya diberikan perusahaan. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan wajib dipenuhi,” katanya.
Ia mengungkapkan sebagian pekerja telah mengabdi hingga 13 tahun di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor udang tersebut. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan dirumahkan dengan janji akan dipanggil kembali bekerja.
Menurut Soraya, para pekerja mempertanyakan kebijakan perusahaan yang disebut tetap merekrut ribuan pekerja baru di tengah ketidakjelasan status pekerja lama yang masih menunggu kepastian.
“Kami tidak pernah di-PHK. Kami hanya dirumahkan dan dijanjikan akan dipanggil kembali. Tetapi saat kami masih menunggu, perusahaan justru menerima ribuan pekerja baru,” ujarnya.
Melalui aksi tersebut, para pekerja berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat menjembatani penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang mereka hadapi sehingga hak-hak normatif pekerja dapat segera dipenuhi dan status ketenagakerjaan mereka memperoleh kepastian hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga kegiatan berakhir, pekerja masih menunggu respons dan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan maupun instansi ketenagakerjaan terkait.











