NEWS  

Pura-Pura Minta Sedekah, Pria di Medan Gasak HP Rp6 Juta, Terekam CCTV dan Diciduk Polisi

Tersangka, RAH usai diamankan di Polsek Medan Area. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura meminta sedekah kembali terjadi di Kota Medan. Seorang pria bernama Roni Apul Haloho (30) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah tertangkap kamera CCTV saat mencuri telepon seluler milik warga.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Pasar III, Datuk Kabu Tanah Garapan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu ditangkap di kawasan Jalan Pelajar Ujung pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai peminta sedekah untuk fakir miskin.

“Modus tersangka berpura-pura meminta sedekah. Saat situasi lengah, ia langsung beraksi,” jelas Ainul Yaqin, Kamis (26/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026). Korban, Indra Jaya (53), warga Jalan Halat, Gang Thabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, memarkirkan sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Telepon genggam jenis Samsung A72 miliknya diletakkan di dashboard motor sebelum ia beristirahat di kamar.

Sekitar pukul 13.00 WIB, istri, anak, dan cucu korban pulang ke rumah. Saat cucunya hendak mengambil ponsel tersebut, barang itu sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman terlihat seorang pria berpura-pura meminta sedekah mondar-mandir di depan rumah, lalu mengambil ponsel menggunakan sebatang kayu sepanjang kurang lebih satu meter.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Area.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri yang terekam kamera pengawas, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal yang digunakan saat beraksi.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual ponsel hasil curian tersebut seharga Rp450 ribu. Uang itu digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan bermain judi slot.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *