Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Salah satu tersangka merupakan perempuan muda berinisial TA (26), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus bandar yang memasok narkoba kepada sejumlah penghuni kos dan pembeli dari luar lingkungan tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan rumah kos tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan. Petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas peredaran narkotika yang dilaporkan warga.
Pengungkapan bermula ketika polisi menangkap dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di kawasan Jalan Flamboyan, Medan. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket sabu.
Dalam pemeriksaan, JA dan MA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari TA.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos tempat TA tinggal. Perempuan berusia 26 tahun itu akhirnya diamankan petugas.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” kata Rafli, Selasa (11/8/2026).
Dari tangan TA, polisi menyita sejumlah paket sabu. Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta uang yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku. Kami juga amankan sejumlah plastik klip dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli.
Polisi menduga aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan TA telah berlangsung sekitar satu bulan. Rumah kos tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika.
TA disebut melayani pembeli dari lingkungan rumah kos maupun orang dari luar kawasan tersebut. Polisi masih mendalami seberapa luas jaringan yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan TA. Berdasarkan pemeriksaan, TA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial I.
Polisi kini memburu I yang diduga merupakan pemasok narkoba kepada TA. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta jalur distribusi narkotika yang memasok sabu ke kawasan Medan Tuntungan.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap pemasok di atas para tersangka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja. Pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.











