NEWS  

Polisi Buru Ketua Ormas dan Istri Pengelola Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan status Ketua dan istri Ketua Ormas sebagai DPO dalam kasus praktik perjudian Tembak Ikan di kantor DPC Grib Jaya Medan Sunggal. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Polsek Medan Sunggal tengah memburu pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik dan pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan yang beroperasi di kantor sekretariat PAC Ormas Grib Jaya, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasangan tersebut berinisial FS dan EH, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Sunggal. FS diketahui merupakan pemilik lokasi perjudian sekaligus menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal. Sementara istrinya, EH, berperan sebagai pengelola utama aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam operasional judi tersebut.

“FS merupakan pemilik lokasi judi, sedangkan istrinya, EH, berperan mengelola kegiatan perjudian, merekrut pekerja, serta mengutip uang hasil perjudian di lokasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, EH secara aktif terlibat langsung dalam operasional harian. Ia kerap datang ke lokasi untuk mengambil uang tunai hasil perjudian dan juga mengajarkan para pekerja cara mengoperasikan mesin judi.

“Untuk pembayaran pemain yang dilakukan melalui transfer, uangnya langsung masuk ke rekening atas nama EH. Ini dilakukan secara terang-terangan,” tambahnya.

Dari aktivitas perjudian tersebut, pasangan suami istri ini disebut mampu meraup keuntungan lebih dari satu juta rupiah per hari selama sekitar tiga bulan terakhir.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menggerebek lokasi perjudian tembak ikan yang beroperasi di kantor PAC Grib Jaya tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni: MH (19) sebagai bandar atau operator mesin judi, TH (29) sebagai penjaga pintu, HS (29) dan A (57) sebagai pemain judi.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong. Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan turut menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap FS dan EH guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *