NEWS  

Polisi Bongkar Gudang Botot di Jalan Haji Anif, Tempat Penampungan Barang Curian

Pengungkapan kasus penampung barang hasil curian di sebuah gudang botot di Jalan Haji Anif, Desa Sampai, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Ist)
Share

ArmadaBerita.Com – Polrestabes Medan membongkar praktik penampungan barang hasil curian di sebuah gudang botot di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Gudang tersebut menjadi tempat penjualan berbagai barang curian dari kasus pencurian material bangunan yang marak terjadi di kota ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan, terutama pencurian yang dikenal dengan sebutan “Rayap Besi” dan “Rayap Kayu”.

“Kenapa kita lakukan press release di gudang botot ini? Karena efek kejahatan ini adalah lingkaran setan yang harus diputus. Kalau penadah kita tindak tegas, pelaku kehilangan pasar. Tak ada yang membeli, mereka berhenti mencuri,” tegas Calvijn, Senin (3/11/2025).

Selain menangkap pemilik Gudang berinisial S. Polrestabes juga meringkus pemilik gudang botot tersebut. Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya juga berhasil membekuk 96 tersangka atau terduga pelaku “Rayap Besi” dan “Rayap Kayu”.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa : handphone, tiang besi Telkom, balok kayu, tali tambang, sekop, kabel Telkom sepanjang 10 meter, goni tembaga, baut/mur, kusen pintu, jendela, steling aluminium, dan pipa paralon. Alat yang digunakan pelaku meliputi becak motor, gunting, martil, linggis, pahat, parang, tang, obeng, pisau carter, kunci pas, dan kunci Inggris.

Menurut Calvijn, fenomena pencurian material bangunan tidak bisa dilepaskan dari pola supply and demand. Para pelaku berani mencuri karena mengetahui ada penadah yang siap membeli hasil kejahatan mereka.

Polisi mengungkap bahwa di gudang tersebut, besi, tembaga, dan material bangunan hasil curian diterima, ditimbang, dan dibayar tanpa pernah ditanyakan asal-usulnya.

“Di sinilah sumbernya. Tempat seperti ini membuat para pencuri berani beraksi, karena tahu hasil curiannya bisa dijual,” ujar Calvijn sambil menunjuk tumpukan besi di lokasi.

Pemilik gudang berinisial S kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut S menjadi simpul penting dalam jaringan penadah hasil kejahatan di Medan.

Calvijn menilai, bisnis botot yang seharusnya menjadi bagian dari ekonomi daur ulang justru disalahgunakan sebagian oknum untuk menampung hasil curian. Karena itu, ia menekankan pentingnya penertiban usaha botot yang tidak memiliki izin atau menampung barang tanpa dokumen jelas.

“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga memutus akar ekonomi yang menopang kejahatan. Kalau pasar gelap kita tutup, pencurian akan kehilangan napasnya,” tandas Calvijn.

Polrestabes Medan juga telah menginstruksikan Polsek jajaran di wilayah rawan seperti Medan Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur. Tujuannya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas penampungan barang bekas dan barak narkoba.

Dengan langkah ini, Calvijn berharap Kota Medan bisa terbebas dari praktik penadah barang curian yang selama ini menjadi jantung ekonomi gelap. “Kalau mata rantainya kita putus, kota ini akan lebih aman dan tenang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *