Medan, ArmadaBerita.Com – Penyegelan Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik bukan hanya penindakan terhadap satu tempat hiburan malam. Langkah tersebut menjadi sinyal keras dari Pemerintah Kota Medan bahwa pelaku usaha yang terlibat peredaran narkoba maupun mengabaikan perizinan usaha akan berhadapan dengan tindakan tegas.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tempat usaha yang menjalankan aktivitas di luar koridor hukum. Apalagi jika tempat hiburan tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika yang merusak masyarakat.
“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes Medan hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujar Rico usai penyegelan, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah kewajiban administrasi yang belum dipenuhi pengelola Phantom KTV. Di antaranya izin restoran dan bar yang belum dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Rico menegaskan, Pemko Medan mendukung iklim investasi dan pertumbuhan dunia usaha. Namun dukungan tersebut harus dibarengi kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku.
“Pemerintah mendukung usaha berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghentikan sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Pemberitahuan penghentian operasional juga telah dipasang di lokasi.
“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” kata Rico.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pengungkapan kasus bermula pada 23 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan Phantom KTV yang diduga mengedarkan ekstasi di dalam lokasi hiburan dan seorang pemasok narkotika.
Polisi juga merehabilitasi enam orang yang hasil tes urinenya positif narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya yang diamankan dalam pengembangan kasus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ungkap Calvijn.
Dalam operasi gabungan itu, Bea Cukai Belawan turut menemukan dugaan pelanggaran cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta indikasi penggunaan pita cukai palsu yang masih didalami.
Rico menegaskan penyegelan Phantom KTV menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak bermain-main dengan aturan. Pemko Medan bersama Forkopimda, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan guna memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.
“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.











