Medan, AadaBerita.Com
Maraknya broadcast atau pesan berantai melalui media sosial (Medsos) mengenai pemberitahuan informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Kolektif tanpa harus mengikuti tes seperti biasanya ternyata adalah hoaks.
Infomasi itu dinyatakan tidak benar, sperti yang ditegaskan Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol M. Reza Khairul kepada wartawan, Kamis (27/2/2020) sore.
“Informasi yang disampaikan secara broadcast ke beberapa media sosial seperti Whatsapp maupun Facebook tersebut tidak benar atau Hoax,” aku, Kompol M. Reza Khairul.
Maka dari itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengharapkan agar masyarakat tidak mempercayainya informasi bohong tersebut.
Dalam informasi bergambar yang banyak beredar menerangkan tentang informasi pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM, untuk Sim B hanya Rp 150 ribu, Sim A Rp 75 ribu, dan Sim C Rp 50 ribu.
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terimakasih. (Nst)