Batu Bara, ArmadaBerita.Com
Kisruh yang diduga dilakukan sekelompok warga Desa Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara yang melakukan penolakan terkait terpilihnya Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Prapat periode 2024-2030, berbuntut panjang.
Pasalnya beberapa orang diantaranya menyebut ada dugaan penolakan hasil keputusan yang telah berlangsung dianggap penuh rekayasa. Untuk itu, uapaya hukum ditempuh pihak terpilih.
Hal itu disampaikan, Wasis selaku Ketua BPD terpilih saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2/2024). Dia membenarkan adanya sekelompok warga yang keberatan sembari memberikan data melalui WhatsApp kepada awak media yang langsung menkonfirmasi atas keberatan beberapa warga atas pelaksanaan musyawarah BPD.
“Semua pelaksanaan musyawarah pemilihan pengurus BPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam peraturan pemerintah Kabupaten Batubara,” jelasnya.
Wasis pun menjelaskan bahwa semua ada notulen tertulisnya dalam musyawarah tersebut. Begitu juga adanya dokumentasi foto musyawarah yang dihadiri Perangkat Desa, Babinsa, Pejabat Kecamatan Laut Tador serta utusan warga setiap dusun. “Jadi dimana tidak sahnya? Saya bingung kok kemauan mereka yang mau diikuti. Nggak adil kan,” ujar Wasis.
Di tempat terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus sebagai sekretaris panitia pelaksanaan musyawarah BPD di ruangan kerja Kantor Desa Tanjung Prapat mengatakan pelaksanaan musyawarah pemilihan pengurus BPD yang baru, sudah sah secara hukum dan seluruh hasil musyawarah serta berita acara sudah disetujui kecamatan Laut Tador dan menunggu SK dan pelantikan pengurus BPD periode 2024-2030.
“Hasil musyawarah pemilihan BPD sah dan sesuai dengan tahapan tahapan yang dilaksanakan panitia musyawarah dan peraturan perundangan pemerintahan, tidak melanggar aturan. Semua berkas sudah saya sampaikan ke Kecamatan Laut Tador dan Dinas PMD Kabupaten Batubara, menunggu SK dan pelantikannya,” jelasnya.
Sementara informasi keberatan beberapa warga dikarenakan mereka merasa tertipu dimintai tandatangan dalam kertas double folio yang mereka fikir untuk pemenangan salah satu Capres dalam Pemilu. Namun nyatanya diperuntukan bagi kepemilihan BPD.
Atas keberatan pemilihat BPD dari beberapa pihak tersebut, kuasa hukum dari BPD terpilih, M.Ardiansyah Hasibuan SH, MH, CPCLE, C.Me, mengajukan upaya hukum dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Batu Bara dan ditembuskan ke Polda Sumatera Utara.
“Benar, Kami sudah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada hari Senin 27/2/2024, ke Polres Batu Bara. Dumas ini agar oknum-oknum yang sengaja membuat surat keberatan mengatasnamakan warga diproses secara hukum,” ucap Ardiansyah.
Menurut M. Adransyah Hasibuan, seharusnya oknum masyarakat Desa Tanjung Prapat gentle atas hasil keputusan pemilihan BPD tersebut. Bukan membuat hal-hal yang menyalahi aturan hukum.
“Surat keberatan sudah dibuat, dan sudah dilayangkan ke desa dan camat, dan sudah ada dibuat dalam berita acara ada beberapa warga yang tidak mengetahui dan menandatangani surat keberatan tersebut, ini merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana,” ungkapnya.
“Kita akan terus kawal pengaduan ini, oknum-oknum yang membuat/ dalang atas pembuatan surat tersebut dapat di periksa segera,” tutupnya.
Diketahui bahwa musyawarah BPD dibuat setelah diketahui Ketua BPD yang sudah berakhir masa jabatannya. Diaman telah melakukan pembentukan Panitia pelaksanaan musyawarah pemilihan Pengurus BPD periode 2024-2030 dengan ditandai Berita Acara tanggal 02 Januari 2024 dan ditanda tangani Kepala Desa Tanjung Prapat, Aliman Saragih.
Nama-nama panitia hasil pembentukan Suwondo Sinaga yang sah antara lain Cipta Arifah Dolly Purba (Ketua / merangkap anggota), Sugiman (Sekretaris / merangkap anggota), Siti Khodijah, Devi Winanda Sanjaya, Wahyu Pratama Marpaung, Donaon Faldo Silalahi, Miswanto adalah anggota.
Pelaksanaan musyawarah saat itu dihadiri Perangkat Desa, Babinsa, Pejabat Kecamatan Laut Tador, dan utusan warga 13 Dusun di Desa Tanjung Prapat sebagai peserta yang memilih calon calon pengurus BPD periode 2024-2030.
Setiap warga utusan Dusun memberikan nama-nama calon pengurus BPD yang akan dipilih di dalam musyawarah tersebut dengan sistem memberikan suara di secarik kertas serta menuliskan nama yang dipilih. Kertas yang tertulis nama dikumpulkan di dalam satu kotak suara dan dihitung secara terbuka di hadapan seluruh peserta dan undangan yang hadir dalam musyawarah BPD tersebut.
Musyawarah berlangsung tertib dan lancar. Terpilihlah 7 nama formatur sebagai pengurus BPD. Tujuh orang yang terpilih di dalam formatur menentukan Wasis Nirmawan yang layak dan pantas menjadi Ketua BPD Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara Sumut periode 2024-2030.
Panitia bersama Kades Aliman Saragih menetapkan dan memberikan ketetapan secara lisan kepada 7 orang yang menjadi pengurus BPD yang baru sembari dibuatkan notulen hasil musyawarah yang akan di sampaikan ke Camat Laut Tador guna disahkan dengan Surat Keputusan yang sah secara hukum pemerintahan.
Akan tetapi, berselang waktu musyawarah BPD selesai dilaksanakan, ada salah satu pengurus yang merasa kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Mulai lah ada provokasi kepada warga untuk memboikot hasil musyawarah pemilihan pengurus BPD dengan alasan penjaringan dan pemilihan curang dan tidak sah.
Muncul surat dengan nama Sukasmo, Parian Harianja, Edi Santoso, Zeni Suwito dan Sugiarto S yang ditandatangani bersama beberapa warga yang merasa keberatan atas pelaksanaan musyawarah BPD di Balai Desa Tanjung Prapat.
Tidak hanya sampai disitu saja. Muncul nama-nama dan tanda tangan warga sebagai lampiran untuk menolak hasil musyawarah pemilihan pengurus BPD. Kades beserta perangkat desa memanggil warga yang tercantum di dalam lampiran tersebut ke Balai Desa. (Wan/ASN)











