Tutup Celah Pungli Perizinan Bangunan, Wali Kota Medan Instruksikan Reformasi Total Layanan PBG

Rico Waas saat memimpin rapat evaluasi.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan pembenahan menyeluruh terhadap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah menutup celah praktik pungutan liar sekaligus mempercepat proses perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat evaluasi bersama konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).

Menurut Rico, reformasi pelayanan PBG menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak warga mengaku kesulitan mengurus izin bangunan. Kondisi itu dinilai turut memicu maraknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki dokumen perizinan resmi.

“Pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi mencari akar persoalan agar pelayanan PBG benar-benar mudah, cepat, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Rico.

Ia juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh aparatur yang menangani pelayanan PBG agar bekerja secara profesional dan tidak memanfaatkan proses perizinan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan ada yang mencoba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG. Pelayanan publik harus bersih dan transparan,” tegasnya.

Dalam forum yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai masukan dari kalangan konsultan dan arsitek. Sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai memperlambat proses penerbitan PBG dievaluasi untuk disederhanakan sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase mengatakan pelayanan PBG memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta mendukung penataan ruang yang berkelanjutan. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan melalui kolaborasi seluruh pihak.

Karena itu, menurut John, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, arsitek, dan tenaga ahli menjadi kunci untuk menciptakan sistem pelayanan perizinan bangunan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *