NEWS  

Pemotor Asal Aceh Didor Polisi Karena Bawa 2 Kg Sabu ke Kota Medan

Pelaku pengedar 2 kg sabu dan barang bukti yang diamankan Polrestabes Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Seorang pengendara sepeda motor (Pemotor) asal Aceh berinisial FS (41) lumpuh usai diberi tindakan tegas polisi dengan menembak kakinya karena dianggap melawan petugas saat akan ditangkap dalam upayanya mengedarkan dan membawa 2 Kg narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka ini terjadi di Jalan Inspeksi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Minggu 18 Agustus 2024 sore.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Selasa (20/8/2024) menerangkan, FS yang merupakan warga Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh ini ditangkap setelah polisi memperoleh informasi adanya seorang pria yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH.

Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. “Pada hari Minggu (18/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku FS ditangkap di Jalan Inspeksi, Sunggal,” terang Iptu Nizar Nasution.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, sebut Iptu Nizar, pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. “Sehingga Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kakinya,” aku Iptu Nizar.

Polisi pun mengkui bahwa dari hasil interogasi awal terhadap FS, diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan seorang pria bernama Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram (1 Kg) 1 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia Hitam, 1 Tas Samping Warna Hitam, 1 Ransel Warna Abu, 1 Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH.

“Pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup,” tegas Itu Nizar Nasution. (ASN)