Medan, ArmadaBerita.Com
Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak mengungkap kasus pembobolan kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kota Medan yang terjadi pada Sabtu (6/6/2020) lalu.
Seorang tersangka inisial Budiman (21) alias Riski, warga Desa Marindal-II ditangkap polisi tidak jauh dari kediamannya.
“Pencurian itu diketahui pemilik kedai ketika hendak membuka tempat usahanya yang sekaligus tempat tinggalnya,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (6/8/2020).
Atas kejadian itu, sambung Philip, korban Rusmani Gultom (38), warga Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II membuat laporan aduan ke Polsek Patumbak. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit tablet, puluhan bungkus rokok, selembar KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara diketahui pencurian itu dilakukan tersangka setelah masuk ke kedai korban dengan cara merusak ventilasi. “Pelaku merusak ventilasi warung menggunakan besi bulat,” terang Philip.
Dari penyelidikan polisi, terendus keberadaan tersangka tak jauh dari kediamannya sehingga segera ditangkap. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa selembar kwitansi pembelian ponsel tablet dan selembar kwitansi pembelian rokok.
“Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan,” pungkas Philip. (Nst)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.