NEWS  

Pelaku Penganiayaan Wartawan Masih Bebas Berkeliaran, Korban: “Hukum Seperti Dipermainkan”

Salah seorang wartawan yang sempat dihadang saat meliput unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (PT UG) di Kecamatan Patunbak. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Ironis! Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, para pelaku penganiayaan terhadap wartawan Elin Syahputra dan pengancaman terhadap Dedi Irawandi Lubis hingga kini masih bebas berkeliaran di sekitar kawasan Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku pemukulan berinisial BS, yang diketahui memukul bagian belakang kepala Elin menggunakan helm saat meliput aksi demo di depan gerbang PT Universal Gloves (UG), terlihat masih beraktivitas seperti biasa.

Tanpa rasa bersalah, BS bahkan beberapa kali tampak melintas dan berdiri santai di sekitar Jalan Pertahanan, Patumbak Kampung.

Tak hanya BS, dua pelaku lainnya berinisial AS dan RS, yang terekam dalam video viral saat melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap Dedi Irawandi, juga terlihat bebas hilir mudik di sekitar kawasan tersebut.

AS bahkan sempat terlihat duduk santai di sebuah kafe di Jalan Pertahanan, seolah tak pernah terlibat dalam kasus apapun.

Kondisi ini dibenarkan sejumlah warga Dusun I Desa Patumbak Kampung kepada awak media, Jumat malam (10/10/2025).

Bahkan Riki Irawan, SH., MH., kuasa hukum kedua korban, mengaku sempat beberapa kali berpapasan langsung dengan ketiga terlapor itu.

“Hal ini sangat mengecewakan. Laporan sudah kami buat, bukti juga sudah lengkap, tapi para pelaku masih bebas berkeliaran seolah hukum tidak berlaku bagi mereka,” ujar Riki dengan nada kecewa.

Sementara itu, Elin Syahputra menilai penegakan hukum atas kasus yang menimpanya seperti berjalan di tempat.

“Saya benar-benar kecewa. Jurnalis yang jelas dilindungi undang-undang bisa mereka aniaya, dan luar biasanya mereka masih dibiarkan bebas. Laporan sudah dibuat beberapa hari lalu, tapi belum ada tindakan. Mau jadi apa negeri ini kalau hukum bisa dipermainkan?” tegas Elin.

Senada, Dedi Irawandi Lubis juga menyesalkan lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mengaku masih trauma dengan ancaman dan makian kasar yang diterimanya dari para pelaku yang diduga preman bayaran PT UG.

“Entah apa kerja penegak hukum. Padahal bukti dan laporan sudah kami sampaikan lengkap, tapi mereka masih bisa berkeliaran seenaknya,” ucap Dedi dengan nada kesal.

Sebelumnya, sejumlah aliansi wartawan telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan para pelaku yang diduga merupakan preman suruhan PT Universal Gloves (PT UG). Mereka menilai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis pada saat melakukan peliputan demo oleh warga di PT UG merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers.

Diketahui, laporan resmi telah disampaikan oleh Dedi dan Elin pada Selasa dini hari (7/10/2025), disertai pendampingan dari kuasa hukum Riki Irawan, SH., MH..

Malam itu juga, sekitar pukul 02.00 WIB, Elin menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di RS Bhayangkara sebagai bukti pendukung laporan. (Ded/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *