Medan, ArmadaBerita.Com
Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus satu dari dua tersangka pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bahkan, seorang tersangkanya terpaksa ditembak petugas pada bahagian kakinya, Selasa (21/1/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (22/1/2020) menjelaskan, pelaku penjambretan yang diamankan yakni Andri Syahputra alias Andre (22) warga Jalan Gurilla, Gang Tini, Medan Perjuangan.
Polisi turut meringkus, Mas Agus Supriyanto (24) tetangganya lantaran turut berperan menjualkan barang hasil curian.
“Tersangka kita ringkus menindaklanjuti laporan dari korban Sri Hendrawati (72), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jalan Madong Lubis, Medan Perjuangan. IRT itu menjadi korban penjambretan di Jalan Lima Puluh, Medan Perjuangan, Minggu (5/1/2020) lalu sekira pukul 07.30 WIB,” katanya.
Dijelaskannya, saat itu korban tengah melintas di Jalan Lima Puluh dengan maksud hendak berbelanja. Tanpa disadari korban, tersangka Andre bersama rekannya berinisial FR (buron) memepet korban dengan mengendarai kreta jenis matic.
Dengan pengalamannya menjambret, Andre langsung merampas tas sandang korban yang berisikan 1 unit HP Samsung J6+ warna hitam dan dompet berisi uang Rp. 200 ribu serta satu set kunci gembok. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polrestabes Medan.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita kantongi identitas tersangka. Kemudian tersangka, Andre berhasil kita ringkus di seputaran Jalan Purwo, Medan, Selasa (21/1/2020).dan kita amankan perantara penjual barang curian itu. Namun, saat akan dilakukan pengembangan tersangka Andre melawan hingga terpaksa kita tembak,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka Andre mengakui perbuatannya melakukan penjambretan bersama rekannya FR yang kini masi buruan. Barang curian itu telah dijualnya kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Sementara tersangka Agus Supriyanto berperan membantu menjualkan Hp korban.

“Dari penjualan barang curian itu, tersangka Agus mendapat upah Rp 20 ribu. Untuk tersangka Andre sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan tersangka FR sebesar Rp 600 ribu. HP korban mereka jual seharga Rp 900 ribu,” jelasnya.
Dari catatan polisi dan korban lainnya, para tersangka ini ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Setelah kita interogasi mendalam, tersangka sudah 15 kali beraksi di Medan, diantaranya di Jalan Pringgan 6 kali, Jalan Gajah Mada 2 kali, Jalan Bilal 2 kali. Selanjutnya masing-masing di Jalan Sutrisno, Jalan Dr. Mansur, Jalan Setida Budi, Jalan Iskandar Muda dan Jalan Gatot Subroto,” bebernya.
“Sampai saat ini anggota masih memburu para tersangka yang menjadi buronan kita,” pungkasnya.
Sebagai bang bukti, petugas mengamanjan 1 Unit Hp Samsung J6+ dan sepeda motor Honda Vario warna merah. (Nst)











