NEWS  

Pasarkan 240 Kg Ganja Asal Belang Kejeren Aceh, 4 Pria Paruh Baya Diringkus Polrestabes Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sebanyak 240 Kg ganja kering siap edar gagal beredar di Kota Medan setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto/Amal Medan Jum’at (15/5/2020) 17.00 WIB.

Dari situ, polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk penghuni rumah berinisial MR (47).

Petugas juga mengamankan 3 orang lainnya yakni, NG (45) warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, SR (59) warga Jalan Si Ringoringo, Gang Cempaka, Sinandurung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

US (54) warga Jalan M. Idris, Gang Kandang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Dari ke empat pria paruh baya itu, polisi berhasil menyita 240 Kg ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kamar MR.

Dihadapan polisi, para tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial IS (DPO) di Belang Kejeren Aceh Tenggara seharga Rp 600 ribu per kilo. Oleh tersangka rencananya barang haram itu akan dijual kembali di Kota Medan seharga Rp 1 juta per kilonya.

“Ke empat tersangka mengaku baru dua kali memasarkan ganja kering asal Aceh tersebut di Kota Medan, tapi masih kita selidiki lagi. Yah biasalah, kalau pelaku sudah tertangkap pasti jawabannya yang sedikit. Padahal mobil yang dicarter mereka sudah keluar masuk seperti angkot,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, SIK, MTCP kepada sejumlah wartawan di Lobby Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5/2020) siang.

Dari pengakuan MR pula, bahwa sudah membeli ganja dari IS sebanyak dua kali. MR dan rekan-rekannya melakukan transaksi pembelian langsung mendatangi IS di Belang Kemaren Aceh Tenggara menggunakan mobil rentalan.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Medan dengan ancaman yang menanti penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *