Medan, ArmadaBerita.Com — Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Letjen TNI Gabriel Lema, S.Sos., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak-hak tertentu bagi Veteran Republik Indonesia (RI) di Kota Medan, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang digelar di Hotel Saka Medan tersebut dipimpin oleh Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., selaku Kepala Pusat Veteran (Kapusvet) Bacadnas Kemhan yang mewakili Kabadcadnas Kemhan. Rakor ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, organisasi veteran, serta berbagai instansi terkait.
Turut hadir jajaran Bacadnas Kemhan, di antaranya Kolonel Inf Subarda Triwahyudi, S.IP., selaku Kabid Minvet Pusvet Bacadnas Kemhan; Kolonel Ctp M. Khoirul Hadi, selaku Kabid Kerma dan Komsos Pusvet Bacadnas Kemhan; serta Letkol Cke Junaidi, selaku Kasubbid Komsos Bidang Kerma dan Komsos Pusvet.
Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak veteran sebagai bentuk penghargaan negara terhadap para pejuang bangsa.
Dalam sambutan Kabadcadnas Kemhan Letjen TNI Gabriel Lema, S.Sos., yang dibacakan Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, rakor ini bukan hanya forum administratif, tetapi menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk menghasilkan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan para veteran.
“Peran aktif yang telah ditunjukkan melalui tanya jawab dan pertukaran gagasan telah melahirkan saran serta masukan yang sangat berharga. Pertemuan ini telah membangun jembatan komunikasi dan koordinasi yang kondusif,” ujar Brigjen TNI Asep membacakan sambutan Kabadcadnas Kemhan.
Ia menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan para Veteran RI memperoleh pelayanan yang lebih baik, cepat, tertib, aman, dan tepat sasaran.
“Tujuan besar kita jelas, yaitu meminimalisir setiap kendala dan memastikan pelayanan administrasi bagi para Veteran RI terlaksana dengan jauh lebih baik, lebih cepat, dan lebih tepat sasaran,” katanya.
Kabadcadnas Kemhan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Polda Sumatera Utara, serta berbagai instansi lainnya yang telah mendukung pelaksanaan rakor tersebut.
Ia berharap hasil koordinasi tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi dapat diwujudkan dalam program kerja nyata demi memberikan penghormatan dan penghargaan terbaik kepada para veteran.
Veteran Memiliki Hak Tertentu Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2016. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi menjelaskan bahwa para veteran memiliki hak-hak tertentu yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2016.
“Veteran itu mempunyai hak-hak tertentu sebagai veteran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016. Hak-hak tersebut di antaranya adalah keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan besarannya disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya. Selain itu, veteran juga mendapatkan hak berupa keringanan biaya transportasi, baik transportasi darat, udara, maupun kereta api.
“Ada juga hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah maupun dari Kodam. Kemudian pemberian biaya atau modal UMKM dari masing-masing pemerintah daerah,” tambah Brigjen TNI Asep.
Ia menjelaskan, rakor ini menghadirkan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi daerah untuk memastikan sejauh mana hak-hak veteran telah diberikan.
“Kegiatan ini menghadirkan kementerian dan lembaga yang ada di daerah, termasuk pemerintah daerah, PT Taspen, TNI, Polri, Kodam, Polda, Lanud, BPJS, serta instansi terkait lainnya. Kita ingin mengetahui apakah hak-hak veteran ini sudah diberikan atau belum,” katanya.
Menurutnya, perhatian terhadap veteran merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pejuang bangsa.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawannya, di antaranya para veteran ini,” tegas Brigjen TNI Asep.
Perkuat Sinergi dan Pendataan Calon Veteran
Brigjen TNI Asep juga menegaskan bahwa salah satu komitmen utama melalui rakor tersebut adalah memperkuat sinergitas antar pemangku kepentingan di daerah dalam mewujudkan hak-hak veteran.
“Komitmen kita yaitu adanya sinergitas antara pemangku kepentingan di daerah untuk mewujudkan hak-hak veteran tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, masih terdapat calon veteran di Sumatera Utara yang belum terdata dan belum menerima hak-haknya, termasuk tunjangan serta dana kehormatan.
“Masih banyak calon-calon veteran yang belum mendapat tunjangan dan belum mendapatkan dana kehormatan, termasuk belum mendapatkan hak-hak tertentu bagi veteran,” jelasnya.
Untuk mempermudah pelayanan, kata Brigjen TNI Asep, terdapat penyesuaian fungsi organisasi di tingkat wilayah melalui Peraturan Kasad Nomor 1 Tahun 2025.
“Dengan adanya Perkasad Nomor 1 Tahun 2025, Babin sekarang beralih fungsi menjadi Pabandia Sahluminvet yang ada di Staf Personel Kodam. Kemudian fungsi Kanmin menjadi Pasipers Kodim, sehingga pelayanan di daerah akan semakin mudah karena berada di masing-masing wilayah,” paparnya.
Ia menyebutkan jumlah veteran di Sumatera Utara saat ini mencapai sekitar 2.240 orang. Kodam I/BB Apresiasi Rakor Pemenuhan Hak Veteran
Sementara itu, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melalui Kapoksahli Pangdam I/BB Brigjen TNI Dr. David Hatigoran Hutagaol menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor tersebut.
“Kami mewakili Bapak Pangdam mengapresiasi kegiatan rakor ini karena kita semua tahu bahwa jasa-jasa para veteran sangat besar sekali bagi bangsa dan negara. Kesejahteraan mereka adalah hak yang sangat utama, terutama setelah menyelesaikan pengabdian kepada bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, melalui rakor tersebut para veteran diharapkan mendapatkan akses informasi yang lebih jelas mengenai hak-hak yang menjadi bagian mereka.
“Dengan adanya rakor ini, diharapkan para veteran mempunyai pintu masuk informasi yang lebih jelas untuk mendapatkan hak-hak mereka,” pungkasnya.
Rakor antar K/L pemenuhan hak Veteran RI di Kota Medan ini menjadi langkah nyata pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pelayanan dan memastikan penghargaan negara kepada para veteran dapat diwujudkan secara optimal.*











