Lubuk Pakam, ArmadaBerita.Com – Perkara dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves (PT UG) yang menjerat Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Faturrahman, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (10/9/2026).
Memasuki sidang ketiga, tim kuasa hukum terdakwa mulai menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas dalam perkara tersebut. Dua poin utama yang dipersoalkan yakni kewenangan pihak yang membuat laporan serta keterangan saksi mengenai benda yang disebut dilempar ke arah alat berat.
Kuasa hukum Sumantri dan Fajar, Riki Irawan SH MH, mengatakan pihaknya mempertanyakan kewenangan Hatta sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Riki, aset yang menjadi objek perkara merupakan milik perusahaan sehingga pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan Hatta dalam membuat laporan polisi atas nama atau terkait kepentingan PT Universal Gloves.
“Dalam persidangan tadi kami mempertanyakan apakah Hatta memiliki surat kuasa langsung dari direksi PT Universal Gloves untuk membuat laporan ke Polsek Patumbak,” kata Riki, kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Persoalan mengenai kewenangan pelapor tersebut kemudian turut dibahas dalam persidangan hingga majelis hakim sempat menskor jalannya sidang.
Kesaksian Soal Benda yang Dilempar Ikut Disorot
Selain mempersoalkan legalitas pelaporan, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai dugaan pelemparan benda keras yang disebut menyebabkan kerusakan pada kaca alat berat.
Riki menyebut, dari sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, tidak ada yang mengaku melihat secara langsung Sumantri maupun Fajar melemparkan batu atau benda keras hingga memecahkan kaca alat berat.
Salah seorang sopir alat berat PT UG yang dihadirkan sebagai saksi, menurut Riki, justru memberikan keterangan bahwa benda yang dilihatnya mengenai bagian bodi alat berat merupakan telur.
“Menurut keterangan saksi, yang dilihat mengotori bodi alat berat adalah telur yang dilemparkan Sumantri. Alat berat tersebut juga tetap beroperasi dan tidak pernah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” kata Riki.
Keterangan serupa, lanjutnya, juga muncul dari saksi lain yang berada di lokasi kejadian. Saksi tersebut disebut melihat telur beterbangan ketika insiden berlangsung, bukan batu sebagaimana dugaan yang menjadi dasar perkara.
Namun, seluruh keterangan saksi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian terhadap kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti, dan unsur perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Terbuka Untuk Jalan Damai
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak Sumantri dan Fajar melalui kuasa hukumnya juga menyatakan membuka peluang penyelesaian secara damai dengan PT Universal Gloves.
Riki mengatakan kliennya bersedia meminta maaf kepada pihak perusahaan apabila upaya perdamaian dapat ditempuh. Mereka juga bersedia memberikan klarifikasi melalui media massa sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan.
“Kami dari pihak Sumantri dan Fajar pada prinsipnya bersedia berdamai dengan PT Universal Gloves. Kami juga bersedia meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media massa,” ujar Riki.
Perkara tersebut kini masih berproses di PN Lubukpakam. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga tahap ini, dugaan pengrusakan yang didakwakan kepada Sumantri dan Muhammad Fajar Faturrahman masih harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











