Daerah  

Polres Toba Tahan Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp51,5 Juta, Begini Modusnya

Share

TOBA, ARMADABERITA — Polres Toba mengamankan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp51,5 juta. Keduanya diduga meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurus perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Kedua tersangka berinisial JFS (38) dan RSS (36), warga Balige. Mereka diamankan pada Selasa (8/9/2026) setelah dilaporkan korban berinisial JRMM, warga Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapag melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu membenarkan penanganan perkara tersebut, Kamis (10/9/2026).

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000 dan kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Desman.

Menurut keterangan polisi, perkara bermula pada Senin (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban bertemu JFS di Café Mutiara Balige untuk meminta bantuan terkait perkara penganiayaan yang sedang dihadapinya.

JFS kemudian mengaku mengetahui persoalan tersebut dan mengatakan akan menghubungi RSS. Tak lama kemudian, RSS datang dan bergabung dalam pembicaraan.

RSS disebut mengatakan akan membicarakan perkara korban kepada Kasat Reskrim Polres Toba agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pertemuan itu, JFS menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang Rp1,5 juta dengan alasan biaya operasional untuk mengurus perkara selama dua hingga tiga hari.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada RSS.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, JFS kembali menghubungi korban. Kali ini korban diminta menyiapkan uang Rp50 juta yang disebut akan diberikan kepada Kasat Reskrim dan Kanit.

JFS juga menyampaikan bahwa uang tersebut diperlukan agar berkas perkara korban tidak diteruskan ke kejaksaan.

Korban bersama seorang saksi berinisial PM kemudian menemui JFS di Restoran Batikta. Sekitar pukul 18.45 WIB, JFS dan RSS tiba di lokasi.

Di restoran tersebut, RSS disebut menghubungi seseorang melalui telepon yang diklaim sebagai Kanit Pidum Polres Toba. Dalam percakapan itu, RSS menanyakan mengenai uang yang telah disiapkan korban.

Setelah percakapan tersebut, JFS meminta agar uang Rp50 juta ditransfer ke rekening miliknya. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BNI atas nama JFS.

Korban bersama saksi dan kedua tersangka selanjutnya menuju salah satu konter ponsel di Pasar Laguboti untuk mencairkan uang tersebut.

Setelah uang dicairkan, RSS disebut mengatakan bahwa Kasat Reskrim sedang berada di Dinas Kesehatan Balige sehingga uang tersebut akan mereka antarkan.

Namun, perkara korban ternyata tetap berlanjut. Pada 5 Februari 2026, korban menerima surat penetapan tersangka dari Polres Toba.

Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.

“Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba,” ujar Desman.

Polisi kemudian memanggil JFS dan RSS untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, keduanya ditahan di Mapolres Toba.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *