NEWS  

Pabrik Sarung Tangan di Patumbak Dikeluhkan Warga, Bau Cangkang Sawit Jadi Masalah, PT UG Balas dengan Laporan Polisi

Warga Patumbak melakukan protes di PT Universal Gloves (PT UG) terkait aktivitas pengolahan cangkang sawit. (Ist/ss)
Share

ArmadaBerita.Com – Puluhan warga Gg. Listrik dan Gg. Sahabat, Dusun I, mengeluhkan aktivitas Pabrik Sarung Tangan dari PT Universal Gloves (UG) yang berada di kawasan padat penduduk di Jalan Pertahanan No. Desa Patumbak Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Keluhan itu bahkan disampaikan warga dengan ramai-ramai mendatangi pabrik. Alasan warga karena pabrik tersebut memgelola dan menimbun Cangkang Sawit yang menyebabkan bau tak sedap.

Protes warga ini pun sampai berujung ke ranah hukum dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/513/IX/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Warga dilaporkan atas dugaan perusakan akibat protes di Pabrik Universal Gloves. Atas anggapan intimidasi tersebut, beberapa warga sepakat menempuh jalur hukum dengan mengadvokasi melalui kuasa hukumnya.

“Keluhan warga ke PT UG tidak pernah digubris baik dan tidak terlaksana. Bahkan belakangan masyarakat yang protes malah diintimidasi dan diduga dikriminalisasi di Polsek,” kata warga melalui pengacaranya, Riki Irawan, SH, MH kepada wartawan, Jum’at (26/9/2025).

Riki menyebut, awalnya warga tak begitu protes atas keberadaan TP UG. Namun, sejak adanya pembangunan rangka gudang tempat penimbunan cangkang sawit oleh perusahaan sejak 15 April 2025 yang bersebelahan dengan Gang Sahabat dan Gang Listrik di Dusun I, warga mulai protes. Pasalnya, timbunan yang menggunung itu menyebabkan bau tak sedap. Warga yang merasa tidak ada pemberitahuan oleh PT UG langsung keberatan.

“Selain mengeluarkan aroma tak sedap dari penimbunan cangkang sawit itu, rumah warga bergetar dan ada yang retak, serta suara bising dari pekerjaan tersebut yang ternyata menggunakan alat berat (escavator) untuk pengorekan,” beber Riki yang juga merupakan warga Patumbak.

Riki mengaku, PT UG sempat menyikapi keluhan warga dengan mengutus personalia untuk klarifikasi serta memberikan bantuan sembako. Personalia juga mengakui bahwa pekerjaan tersebut untuk pembuatan gudang cangkang. Setelah pekerjaan pembangunan gudang cangkang selesai pada 1 September 2025, warga sekitar merasakan bau busuk, rumah bergetar, suara bising dan air sumur yang berbau.

“Ternyata hal tersebut diduga karena di gudang cangkang ada kegiatan bongkar muat cangkang atau pengolahan yang menggunakan alat berat serta ada penyiraman terhadap tumpukan cangkang menggunakan zat inpekstan. Warga langsung keberatan dan pihak perusahan menurunkan 2 orang perwakilan dari personalia (Indra dan Haryono) untuk mengecek laporan warga tersebut dan membenarkan lapoaran warga tersebut,” ungkap Riki.

Aktivitas bongkar muat cangkang sawit oleh PT UG menggunakan alat berat (eskavator). (Ist/ss)

Kepada warga masyarakat, perwakilan perusahaan pun berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut kepada pimpinan perusahaan. Namun, janji tak kunjung ditepati, warga kembali protes. Bahkan keluhan dan protes  warga agar pengolahan cangkang sawit dipindahkan, sudah disampaikan kepada pihak Kelurahan. Hasilnya, keluhan warga hingga sekarang tak kunjung dipenuhi.

Karenanya, warga berjumlah sekitar 50 orang, melakukan aksi protes dengan mendatangi perusahan tersebut untuk memberhentikn kegiatan di gudang cangkang. Aksi itu sempat mendapatkan perlawanan dari security dan pihak perusahaan hingga berujung atas laporan polisi yang dilakukan PT UG atas dugaan perusakan.

“Saat aksi itu, warga menerima permohonan perusahaan untuk menunggu 2 hari lagi setelah berminggu-minggu menunggu agar laporan keberatan disampaïkan kepada pimpinan. Akan tetapi, di dalam menunggu keberatannya diterima pimpinan perusahaan, kenyataannya ada 2 orang warga yang melakukan aksi pada tanggal 10 September 2025 itu dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan aduan melakukan pengrusakan alat berat,” terang Riki.

Atas kejadian itu, Riki dan beberapa rekan kuasa hukum lainnya secara resmi akan melaporkan membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan baik di Kabupaten hingga Pusat. “Kita telah membuat pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung RI, KOMNAS HAM RI, OMBUDSMAN RI, KPK, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan berharap agar keluhan warga ini ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan,” tegas Riki.

Sementara itu, Kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmad Arifin menyampaikan bahwa selama ini pihaknya terus berusaha mencoba untuk memediasi dan mempertemukan jika terdapat permasalahan antara PT UG dan warga. Akan tetapi, sejak terjadinya aksi protes warga di perusahan tersebut, pihak desa tidak dilibatkan lagi.

“Kemarin demo warga di PT UG dan adanya beberapa tuntutan warga, kita sudah tidak dilibatkan. Saya mengetahui ada demo itu setelah diberitahu oleh kepala dusun (Kadus) saya,” ujar Arifin.

Ditanya mengenai adanya pembangunan gudang baru untuk penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang dilakukan oleh PT UG, Kepala Desa (Kades) Patumbak Kampung mengakui tidak mengetahuinya. “Kami tidak mengetahui masalah pembangunan (pengolahan cangkang sawit) itu,” jelas Kades.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak perusahaan PT Universal Gloves (PT UG). Perwakilan perusahan, Pairin Pranoto yang diketahui sebagai Staff Personalia PT UG saat dilayangkan soal keberatan dan keluhan warga terkait aktivitas pengolahan cangkan sawit PT UG, belum merespon. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *