Medan, ArmadaBerita.Com
Jerry Sitompul (40) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah hanya bisa terdiam dengan tangan diborgol. Ia dibekuk dan diborgol polisi karena nekat mencuri kabel listrik di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di Rumah Sakit Tembakau Deli.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A. Purba menerangkan bahwa pada Kamis, 9 September 2021 telah terjadi pencurian di lokasi Jalan Putri Hijau, bekas RS Tembakau Deli milik PTPN II.
Saat itu, seorang pria bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan.
“Lalu tersangka masuk ke dalam bangunan untuk selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon,” terang Philip, Selasa (14/9) siang.
Diterangkannya lagi bahwa pihaknya dengan cepat mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut. Berselang beberapa jam pelaku pun berhasil diamankan.
“Tersangka berhasil kami amankan saat itu juga pada tanggal 9 September 2021 bersama berang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang,” terangnya.
Hingga saat ini, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini bahwa tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Komando guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000 dan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, pungkas Mantan Kanit Polsek Medan Baru tersebut,” pungkasnya. (ASN)











