Medan, ArmadaBerita.Com – Pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai di kawasan Wins Square, Jalan Ibrahim Umar/Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan DPRD Medan.
Pasalnya, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung meski Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek.
DPRD Medan meminta pembangunan dihentikan sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama Perkim Cikataru, Satpol PP, PTSP, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/2026).
Lurah Sei Kera Hilir 1, Fauzi Nasution, mengatakan pihak kelurahan telah mengirimkan surat imbauan penghentian pembangunan. Namun, pekerja disebut masih beraktivitas di lokasi.
“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sesuai dengan kewenangan kelurahan maupun kecamatan, kita sudah mengimbau,” kata Fauzi dam RDP tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut, mengatakan pihak kecamatan juga telah melakukan langkah serupa. Berdasarkan informasi yang diterima, pengelola proyek telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sementara proses penerbitan PBG masih berjalan.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Laila Latul Badri, meminta Perkim Cikataru mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan pembangunan, termasuk opsi penyegelan.
“Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Ini belum siap. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu,” pinta Laila.
Namun, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta DPRD tidak terburu-buru mengambil langkah penyegelan. Ia menilai pemerintah perlu terlebih dahulu mengetahui penyebab proses PBG belum selesai.
“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, proses perizinan yang terlalu lama juga dapat menghambat pelaku usaha dan investasi di Kota Medan.
Sementara itu, Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan, Haviz, menjelaskan proses PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA). Setelah KRK diterbitkan, pemohon harus memenuhi persyaratan teknis dan melakukan revisi apabila terdapat catatan dari TPA.
“Semua lengkap, semua benar, semua disetujui oleh TPA. Kalau ada kesalahan atau catatan dari TPA, saat itu juga harus dibenarkan atau direvisi oleh konsultan,” jelas Haviz.
Ia mengatakan proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh persyaratan dan revisi dipenuhi. “Kalau syarat belum lengkap atau gambar belum direvisi, ya konsultan yang harus memperbaiki. TPA mengoreksi, kemudian konsultan merevisi. Targetnya sekarang tujuh hari,” sambungnya.
Laila menegaskan desakan penghentian pembangunan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aturan dipatuhi. Ia meminta Perkim segera berkoordinasi dengan Satpol PP. “Jadi jelas, aturan ini ditegakkan agar pihak pebisnis lebih tertib dan PAD dari bangunan tersebut bisa masuk ke kas Pemko Medan,” ujarnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta pembangunan dihentikan sebelum PBG diterbitkan. Namun, ia meminta Perkim Cikataru membantu mempercepat proses perizinan agar tidak menghambat sektor properti.
Paul juga meminta kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP memperkuat koordinasi pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut PBG, tetapi juga dokumen lain seperti UKL-UPL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Dalam RDP tersebut, tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek hadir memberikan penjelasan mengenai aktivitas pembangunan maupun proses penerbitan PBG. (Sal/Asn)











