Medan, ArmadaBerita.Com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Dorongan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Pencabutan perda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif terhadap perkembangan aturan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rico menegaskan, sebuah peraturan daerah tidak seharusnya hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi yang sudah tidak relevan agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico.
Menurut Rico, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Dari hasil evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico.
Ia mengatakan, keberadaan regulasi yang tidak lagi selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, penataan regulasi dinilai penting agar kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan tersebut bersama Pemko Medan. Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar proses penataan regulasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.











