Camat Medan Timur Dibebastugaskan, Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kantor Pemerintahan Kota Medan. (Int)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas menyikapi hasil audit khusus Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung hari ini, Senin 10 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan merekomendasikan proses pemeriksaan disiplin terhadap Fernanda.

Pembebastugasan itu dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

Langkah tersebut bukan merupakan keputusan akhir terkait sanksi disiplin, melainkan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Saat itu, Fernanda diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, audit menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas hasil audit itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Tim tersebut ditugaskan memproses dugaan pelanggaran disiplin dengan mempertimbangkan kemungkinan penerapan hukuman disiplin berat apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti.

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pembebastugasan sementara tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan.

Menurut Subhan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas hasil audit khusus Inspektorat sekaligus untuk memperlancar pemeriksaan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

Ia mengatakan Tim Pemeriksa Ad Hoc telah dibentuk dan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Jadi Hukuman Disiplin

Pemko Medan menegaskan pembebasan sementara dari jabatan tidak dapat disamakan dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

Fernanda masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses pemeriksaan. Keputusan mengenai jenis hukuman baru dapat ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” jelas Subhan.

Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam menentukan keputusan.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

Apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pemko Medan: Jabatan Bukan untuk Diperjualbelikan

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemko Medan.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kewenangan jabatan, kata Subhan, tidak boleh digunakan untuk menawarkan atau menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang,” tegasnya.

“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” sambung Subhan.

Menurut dia, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas.

Pemko Medan juga memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam perkara ini, proses penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus oleh Inspektorat, penerbitan laporan hasil audit, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc hingga pembebasan sementara dari tugas jabatan.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Subhan.

Pemko Medan juga mengingatkan ASN dan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan imbalan sejumlah uang.

Setiap dugaan praktik semacam itu diminta dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan dipproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *