DPRD Medan Soroti Izin Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh, Status Cagar Budaya Belum Jelas

Komisi 4 DPRD Medan menskors Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembagunan di Jalan Raden Saleh Medan. RDP ini digelar Senin (10/8/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti proses perizinan pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Persoalan muncul setelah DPRD menemukan perbedaan keterangan mengenai status kawasan tersebut, termasuk apakah lokasi pembangunan masuk dalam kawasan cagar budaya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya menskors Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (10/8/2026). Rapat akan dilanjutkan setelah pihak terkait membawa dokumen autentik mengenai status kawasan dan dasar penerbitan izin pembangunan.

Perbedaan keterangan terjadi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan Tim Pengawasan Perkim Cikataru. Perwakilan Disdikbud, Lia, menyatakan lokasi hotel tidak termasuk kawasan cagar budaya. Sementara Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menyebut lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Paul meminta Disdikbud menunjukkan peta dan data resmi kawasan cagar budaya di Kota Medan, sekaligus membawa rekomendasi yang disebut pernah diterbitkan untuk pembangunan hotel tersebut.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” kata Paul.

Selain status kawasan, DPRD juga menemukan persoalan lain dalam pembangunan tersebut. Berdasarkan keterangan PTSP, izin yang diterbitkan adalah untuk bangunan lima lantai. Namun, kondisi bangunan dan gambar yang diperlihatkan dalam rapat dipertanyakan karena diduga telah mencapai enam lantai.

Hafiz menyebut rekomendasi dari Disdikbud menjadi salah satu dasar penerbitan izin. Namun, dalam proses pengawasan belakangan ditemukan dugaan pelanggaran roilen.

Paul meminta dugaan pelanggaran tersebut ditindak apabila terbukti melanggar ketentuan. Ia bahkan meminta bangunan dibongkar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran aturan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mempertanyakan perubahan keterangan mengenai status kawasan. Ia menilai DPRD membutuhkan dokumen yang dapat memastikan apakah lokasi pembangunan benar berada di kawasan cagar budaya atau tidak.

“Kami meminta rekomendasinya. Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, apa dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pernyataan tersebut?” ujar Laila.

Anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti, juga meminta data autentik terkait status kawasan di sekitar Warenhuis. Menurutnya, kedekatan lokasi pembangunan dengan kawasan cagar budaya tersebut membuat dasar hukum dan rekomendasi pemerintah perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami membutuhkan data autentik, termasuk dasar pengambilan keputusan dan rekomendasi yang diberikan,” kata Edwin.

Komisi 4 DPRD Medan kemudian meminta seluruh pihak terkait membawa dokumen pada RDP berikutnya. Di antaranya Disdikbud, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Dokumen tersebut akan digunakan untuk mengurai status kawasan, dasar rekomendasi, proses penerbitan izin, kesesuaian jumlah lantai bangunan, UKL-UPL hingga dugaan pelanggaran roilen sebelum DPRD menentukan langkah selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *