Medan, ArmadaBerita.Com – Niat menginap, seorang remaja berujung petaka. MRH alias SYA (18) membunuh temannya sendiri, mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadjah (18), demi menguasai barang-barang berharga milik korban. Pelaku ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak setelah sempat melarikan diri ke Tanjung Balai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak AKP Daulat Simamora, pada konferensi pers kasusu itu di lokasi kejadian, Rabu (19/11/2025) mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam, 14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah orang tua korban di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Kakak korban, Diva, yang pulang ke rumah, curiga karena teleponnya tidak direspons oleh korban. Saat masuk ke rumah, ia melihat ceceran darah di ruang tamu dan langsung meminta bantuan warga serta melapor ke Polsek Patumbak.
Tim gabungan yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP dan memburu tersangka. Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke Tanjung Balai. Menyadari keberadaan polisi, tersangka kembali berbalik arah ke Medan. Ia akhirnya ditangkap petugas saat kembali muncul di kediaman korban.
Kombes Calvijn menjelaskan, pelaku berniat menguasai barang milik korban karena terlilit hutang. Hal ini diperkuat keterangan ibu pelaku, Maya Safitri, yang menyebut anaknya meminta izin menginap di rumah korban dan keesokan harinya mengaku telah membunuh temannya tersebut sebelum melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku datang menginap sambil membawa gunting yang sudah ia persiapkan. Menjelang malam, ketika korban terlelap di ruang tamu, pelaku mengambil linggis dan pisau dari dapur. Ia memukul kepala korban dua kali dengan linggis hingga korban tersadar dan melawan. Panik, tersangka kemudian menikam punggung korban dengan pisau hingga korban terjatuh.
“Pelaku menyeret tubuh korban ke kamar tidur untuk menyembunyikan jejak. Setelah memastikan korban tidak bergerak, ia kembali keluar dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Tersangka kemudian mengunci rumah dan kabur menggunakan motor korban,” jelas Kombes Pol Calvijn Simanjuntak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 5636 AFW, 1 dompet, 1 ponsel android, 1 tas selempang, KTP korban, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), ATM BRI, STNK dan barang lainnya.
Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Asn)











