Medan, ArmadaBerita.Com
Penyegelan Mall Centre Point oleh Pemko Medan akhirnya dibuka. Buldozer dan alat berat lainnya yang akan membongkar Mall Megah di Jalan Jawa Medan ini ditarik mundur karena sudah ditangguhkan. Hal itu setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak sebesar Rp.107 miliar lebih kepada Pemko Medan, Kamis (30/5/2024)
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, Kamis (30/5/2024) menyampaikan, pihak PT KAI telah membayarkan tunggakan pajak lebih dari Rp 107 miliar atau sebesar Rp 107.356.891 untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pj Sekda yang juga didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga juga menyebut, Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerjasama, imbuhnya, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.
“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.
Selanjutnya, Topan Ginting menyebut PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.
“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.
“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Pemko Medan telah menyegel Mall Centre Point karena tunggakan pajak. Bahkan upaya keras dilakukan untuk melakukan pembongkaran jika tidak dilakukan pembayaran tunggakan. Untuk itu, beberapa alat berat telah disiagakan di depan Mall yang megah di salah satu kota Medan itu. (ASN/PM)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.